TANJUNGPINANG TERKINI

Kasus Narkoba di Tanjungpinang Ungkap 3 Tersangka, Polisi Temukan Timbangan Digital

Dalam ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang, polisi menemukan timbangan digital dalam proses penangkapan tiga tersangka.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KASUS NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi mengungkap kasus narkoba di Tanjungpinang dengan menangkap tiga tersangka. Polisi juga menemukan timbangan digital saat penangkapan. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasus narkoba di Tanjungpinang kembali diungkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang.

Dalam ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang ini, polisi menangkap tiga orang pada lokasi berbeda.

Mereka berinisial Ags, Bf serta Ds.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, mengatakan jika ketiganya diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dimana ada seorang perempuan yang diduga mengedarkan narkoba di Kampung Bukit Galang, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Mantan Polisi Tersangka Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Seret Oknum Pegawai Rutan

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap Ags di rumahnya yang berada di Kampung Bukit Galang.

"Kami menemukan 11 paket narkoba jenis sabu-sabu bersama timbangan digital, dan alat hisap sabu dirumahnya," terangya.

Setelah diperiksa Ags mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu didapatkan olehnya dari dua orang berinisial Ds dan Bf.

Pihaknya pun melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap kedua tersangka disekitar kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang.

Dari tangan kedua tersangka, pihaknya menemukan sejumlah paket sabu-sabu.

Baca juga: Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Pelaku Simpan Sabu Dalam Bungkus Snack

"Setelah kami timbang barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang kita amankan dari tiga orang tersangka, dari Ags sebanyak 2,12 gram, Bf 0,44 gram, dan Ds 5,43 gram," ungkapnya.

Arsyad Riyandi juga menambahkan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ketiga tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved