Kamis, 7 Mei 2026

PEMILU 2024

Bawaslu Batam Copot APS Peserta Pemilu Berisi Ajakan, Termasuk Depan SD Negeri

Tahapan Pemilu 2024 di Batam terus berlanjut. Bawaslu Batam bersama tim mencopot APS peserta pemilu yang melanggar aturan.

Tayang:
TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
PEMILU 2024 DI BATAM - Bawaslu Batam bersama tim terpadu menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Batam Kota, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Batam kembali menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024.

Penertiban kedua oleh Bawaslu Batam bersama tim terpadu ini satu diantaranya menyasar Kecamatan Batam Kota.

Tak hanya sejumlah spanduk, baliho yang lumayan besar juga tampak dicopot oleh tim lantaran menyalahi aturan seperti ada kalimat ajakan.

Adapun yang dicopot di antaranya ada simbol paku, kalimat ayo dukung, mohon doa restu dan lain sebagainya.

Penyisiran di Batam Kota ini bahkan sampai ke Patung Kuda Sei Panas.

Baca juga: Bawaslu Batam Akan Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024 Rabu Besok

Spanduk yang berada di tempat penyebarangan orang tepatnya depan sekolah SD Negeri di Sei Panas juga tampak dicopot.

Ada sejumlah kendaraan yang dibawa dalam penertiban ini.

Seperti mobil operasional Kecamatan Batam Kota, mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) kota Batam.

Diikuti oleh tim Panwascam dan Satpol PP Kota Batam.

"Sebelum penertiban, kami sudah memberi imbauan kepada peserta Pemilu 2024. Sudah empat atau lima kali bahkan kami surati. Termasuk mengundang partai politik untuk sosialisasi ketentuan-ketentuan yang melanggar," kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho, Selasa (31/10/2023).

Ia melanjutkan adapun tempat-tempat yang melanggar itu di antaranya tidak diperbolehkan melanggar di tempat-tempat terlarang, seperti sekolah, rumah sakit dan tempat ibadah.

Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang Awasi ASN Bermedsos Sejak Tahapan Pemilu 2024

Termasuk aturan yang melanggar Perda Kota Batam sendiri.

"Kami koordinasikan dengan Forkompimda dan ini sekaligus bentuk kerja sama," kata Antonius.

Ia berharap peserta partai politik bersabar. Karena masa kampanye belum dimulai.

Komisioner Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin menuturkan ada beberapa yang akan ditertibkan.

Pertama apapun yang melanggar Perda Kota Batam di tempat publik atau di pinggiran jalan dan dataran hijau bisa ditertibkan. Kedua, baliho yang bersifat ajakan baik verbal ataupun simbol.

Misalnya ada kata-kata 'Mohon doa dan dukungan' atau 'cobolos nomor sekian'. Atau ada juga yang membuat simbol paku atau simbol centang bisa ditertibkan.

Ketiga, kata dia, baliho yang ada di rumah ibadah, rumah sakit atau sekolah juga bisa ditertibkan.

Baca juga: Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu di Anambas dan Karimun

Dalam menentukan titik-titiknya, Tim Terpadu akan di pimpin oleh Panwascam di setiap kecamatan.

Zainal mengatakan sebelumnya, Bawaslu Kota Batam sudah melakukan peringatan sebanyak tiga kali kepada partai politik (parpol) perihal Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Pertama pada Januari 2023, kedua April 2023 dan ketiga Agustus 2023.

"Terkait penertiban ini, kami juga sudah sosialisasikan kepada Parpol pada tanggal 23 Oktober di Kantor Bawaslu Kota Batam. Kegiatan hari ini rangkaian sudah kita lakukan sosialisasi sebelumnya" katanya.

Ia menambahkan peserta yang mengikuti apel hanya melibatkan 27 Panwascam dan beberapa perwakilan.

Tetapi teknisnya di Kecamatan melibatkan TKDnya. Dibantu oleh Satpol PP 90 orang, Polresta Barelang setiap kecamatan minimal 1 personil, Kodim 0316 sebanyak 20 personil.(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved