PEMILU 2024
Bawaslu Batam Akan Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024 Rabu Besok
Bawaslu Batam akan tertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 bersama tim gabungan, Rabu (25/10) besok. 200 personel akan dikerahkan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang menyalahi aturan pada Rabu (25/10/2023) besok. Penertiban akan dilakukan di seluruh kecamatan.
"Ada 12 kecamatan dan kita libatkan pemangku kebijakan lainnya yaitu KPU, Pemko dalam hal ini Satpol PP, TNI dan Polri," ujar Anggota Bawaslu Batam, Syailendra Reza, Senin (23/10/2023).
Pihaknya sudah menyiapkan sekitar 200 personel gabungan dari Bawaslu, KPU, Pemko Batam, TNI/Polri.
Sebelumya, Bawaslu telah mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 soal penggunaan alat peraga kampanye yang telah dipajang di berbagai lokasi.
Sebab saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat imbauan terkait alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan, yang ditujukan kepada seluruh peserta partai politik.
Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, yaitu partai politik peserta pemilu agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Baca juga: Bawaslu Batam Surati Parpol untuk Tertibkan APK, Tenggat Waktu hingga 15 Oktober
Kemudian tidak melakukan pemasangan bendera, spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023), di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
"Gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitasi lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD," katanya.
Selain itu memperhatikan ketentuan substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu, baik dalam bentuk tulisan, kata-kata maupun tanda gambar (merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023).
Terpisah, Pemko Batam mengerahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk mengerahkan personel membantu Bawaslu dalam menertibkan APS Pemilu 2024 di daerah setempat.
Sekretaris Daerah Batam Jefridin Hamid mengatakan, Pemko Batam melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama seluruh camat dan lurah siap mengerahkan tenaga dan alat guna penertiban APS Pemilu 2024.
"Kalau untuk pengerahan tenaga dan alat untuk membantu penertiban ini, akan memerintahkan OPD terkait untuk mengerahkan personel dan fasilitas alat yang mendukung penertiban," ujarnya saat berada di Kantor DPRD kota Batam.
(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
| Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
|
|---|
| Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
|
|---|
| 20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
|
|---|
| KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
|
|---|
| Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.