ANAMBAS TERKINI

Sidang Korupsi di Anambas Terbaru, Rifai Pikir Pikir Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang korupsi di Anambas juga membuat JPU yang hadir menyatakan pikir-pikir terkait vonis majelis hakim PN Tanjungpinang.

|
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Cabjari Natuna di Tarempa
KORUPSI DI ANAMBAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan putusan atas perkara korupsi dana desa di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan terdakwa Abdul Rahman selaku Ketua TPK dan merangkap Kasi Kesra Desa Ulu Maras dan Rifai menjabat sebagai Kepala Desa Ulu Maras, Selasa (31/10/2023). 

Menurut laporan BPKP Perwakilan Kepri, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 927.862.000,00 atau 927 juta lebih.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Kepulauan Anambas telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan dan Ahli Pidana).

Adapun modus oknum Kades Ulu Maras ketika itu sejak dalam proses perencanaan APBDes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola.

Baca juga: 6 Tahanan Cabjari Natuna di Tarempa Dipindahkan ke Tanjungpinang via Jalur Laut

Dugaan upaya itu dengan menunjuk orang-orang yang dapat dikendalikan atau diperintah.

Kemudian membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya).

Selanjutnya memegang dan membayarkan keuangan desa serta membuat laporan pertanggung jawaban fiktif.

Perbuatan tersangka Kades (R) dibantu Kasi Kesra (AR) yang juga merangkap sebagai ketua TPK untuk mengelola keuangan desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka (R).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved