ANAMBAS TERKINI

Sidang Korupsi di Anambas Terbaru, Rifai Pikir Pikir Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang korupsi di Anambas juga membuat JPU yang hadir menyatakan pikir-pikir terkait vonis majelis hakim PN Tanjungpinang.

|
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Cabjari Natuna di Tarempa
KORUPSI DI ANAMBAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan putusan atas perkara korupsi dana desa di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan terdakwa Abdul Rahman selaku Ketua TPK dan merangkap Kasi Kesra Desa Ulu Maras dan Rifai menjabat sebagai Kepala Desa Ulu Maras, Selasa (31/10/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sidang korupsi di Anambas bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (31/10/2023).

Dalam sidang putusan perkara korupsi di Anambas yang dipimpin Majelis Hakim Angga Lanton Boang Manalu ini, memvonis dua oknum petinggi Desa Ulu Maras dengan hukuman berbeda.

Yang menarik, satu di antara terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari dengan vonis majelis hakim ini.

Itu setelah Rifai yang saat itu menjabat sebagai Kades Ulu Maras divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 844 juta subsider 4 bulan.

Berbeda dengan Rifai, Abdul Rahman terdakwa lainnya yang ketika itu menjabat Ketua TPK merangkap Kasi Kesra Desa Ulu Maras divonis selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.

Baca juga: Kasus Korupsi di Anambas Seret Dua eks Pejabat Desa Ulu Maras Segera Disidang

Ia melalui kuasa hukumnya menerima vonis majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang itu.

Selain hukuman pokok, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 927 juta lebih.

Jika tidak dibayar maka, diganti pidana kurungan selama 1 bulan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa yang berperan sebagai Kepala Desa dan Kasi Kesra atau Ketua TPK dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Atau secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 UU Tipikor No. 31 tahun 1999.

Vonis majelis hakim terkait perkara korupsi di Anambas ini tidak sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Cegah Korupsi di Anambas, ASN Pemkab Ikut Sosialisasi Bareng KPK

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun.

Oleh karena itu, Cabjari Natuna di Tarempa pun menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu tujuh hari.

"Kami masih akan coba pikir-pikir dulu untuk banding khusuanya pada terdakwa AR, karena vonisnya itu terlalu jomblang. Kasus ini kan tentu kait mengkait tidak lepas antara satu dengan yang lain," ungkap JPU Josron Sarmulia Malau saat dikonfirmasi.

Penetapan tersangka dua oknum pejabat desa ini telah dilakukan pada Bulan Mei yang lalu saat pihak kepolisian meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved