TANJUNGPINANG TERKINI

Korban Curanmor di Tanjungpinang Baru Sadar Motor Hilang saat Hendak Sembahyang

Korban curanmor di Tanjungpinang baru mengetahui motornya hilang saat hendak sembahyang. Polisi mengungkap fakta lainnya.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
CURANMOR DI TANJUNGPINANG - Kapolsek Tanjungpinang, AKP Susetyo mengungkap kasus pencurian motor di Tanjungpinang, Kamis (2/11/2023) dini hari. Tersangka mengaku telah beraksi di lima lokasi. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Aksi curanmor di Tanjungpinang menimpa seorang warga Jalan Plantar I, Kamis (2/11/2023) dini hari.

Korban pencurian di Tanjungpinang itu mengetahui sepeda motornya raib saat hendak sembahyang.

Saat itu, korban melihat sepeda motornya yang terparkir di teras rumah sudah hilang.

Korban curanmor di Tanjungpinang itu kemudian menanyakan kepada tetangganya.

Tetangganya mengatakan jika ia mendengar ada seseorang yang sepeda motor.

Baca juga: Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Tanjungpinang Ditembak Polisi, Beraksi di 9 TKP

Tanpa berlama-lama, korban pun membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota.

Setelah mendapatkan laporan itu, anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung menyelidiki kasus curanmor di Tanjungpinang tersebut.

Polisi menangkap tersangka berinisial Br (22) berikut sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi BP 4863 QW sebagai barang bukti.

"Hasil pemeriksaan sementara mengungkap pelaku sudah beraksi di lima lokasi di Tanjungpinang," ungkap Kapolresta Tanjungpinang melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Susetyo, Jumat (3/11/2023).

Polisi masih mengembangkan terkait kasus curanmor di Tanjungpinang itu.

Baca juga: Pemuda 20 Tahun Tersangka Pencurian di Tanjungpinang, Tertangkap di Karimun

Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved