Polisi Sita Ponsel eks Mentan SYL Buntut Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Kasus dugaan pemerasan eks Mentan oleh pimpinan KPK berlanjut. Polisi menyita ponsel Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus ini.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Penyidik Polda Metro Jaya menyita ponsel eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto SYL kenakan rompi oranye dan masker. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu resmi ditahan KPK Jumat (13/10/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Polda Metro Jaya menyita milik eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ponsel milik eks Mentan SYL yang disita penyidik Polda Metro Jaya merupakan satu di antara sejumlah ponsel yang disita untuk selanjutnya diteliti oleh Puslabfor Polri.

Langkah hukum ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

"Barang bukti elektronik (handphone) milik beberapa saksi, termasuk SYL. Namanya barang bukti eletronik, berupa HP dan dokument elektronik di dalamnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Ade mengatakan penyitaan tersebut dilakukan penyidik untuk melengkapi alat bukti demi kepentingan penyidikan kasus tersebut.

Nantinya, barang bukti yang disita tersebut akan diteliti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Intinya beberapa dokumen atau barang bukti elektronik yang sudah kita lakukan penyitaan termasuk dokumen elektronik yang ada di dalamnya saat ini sudah dilakukan uji laboratoris maupun analisa di laboratorium forensik Siber Ditreskrimsus Polda Metro jaya, dan tentunya kita juga melibatkan Puslabfor Polri untuk melakukan analisa maupun uji laboratoris terkait dengan uji bukti elektronik yang kita lakukan penyitaan," jelasnya.

Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya seperti melansir Tribunnews.com.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

SUPERVISI Polda Metro Jaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menjawab surat permintaan supervisi oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan surat tersebut dikirim ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (3/11/2023).

"Hari ini, Jumat (3/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditanganinya," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

Dalam surat tersebut, dijelaskan Ali, sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka pihaknya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu.

Kata dia, koordinasi dimaksud penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara.

"Dari informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak," kata Ali.

"Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya belum mendapatkan respons dari KPK perihal permohonan supervisi atau pengawasan atas penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memyebut, belum adanya tindak lanjut atas supervisi tersebut tidak mempengaruhi penyidikan perkara.

"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Ade memastikan penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu masih berjalan.

Penyidikan dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

"Ini bentuk transparansi penyidikan yang sedang kami lakukan," kata dia melansir Tribunnews.com.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved