BINTAN TERKINI

Toko Pupuk di Bintan Diduga Produksi Racun Secara Ilegal, Pemilik Irit Bicara

Pemilik toko pupuk di Bintan yang diduga produksi racun secara ilegal irit bicara terkait usahanya.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
TOKO PUPUK DI BINTAN - Toko Pupuk Tani Makmur di Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri yang diduga memproduksi zat kimia berbahaya. Foto diambil Rabu (1/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Toko Pupuk Tani Makmur di Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga produksi zat kimia berbahaya.

Zat itu berupa racun pertanian yang dilakukan secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBatam.id, aktivitas tersebut dimulai sejak tahun 2021 hingga sekarang.

Kepala Gudang, Ali menyebutkan jika pembuatan zat kimia tersebut diproduksi di tempat dirinya bekerja.

Dalam satu bulan, produksi zat kimia racun itu berhasil diracik 5 hingga 10 botol ukuran 100 ml.

Berdasarkan temuan di lapangan, pembuatan zat kimia tersebut menghasilkan puluhan jeriken berukuran 20 liter.

"Rata-rata dalam kurun waktu sebulan. Kami bisa racik 5 hingga 10 botol. Jika pakai jeriken itu hanya untuk stok disitu saja (gudang)," sebut Ali saat dikonfirmasi Rabu, (1/11/2023).

Ali mengaku, aktivitas tersebut diduga sudah diketahui polisi.

"Polisi sudah beberapa kali datang toko ini. Soal ditindak atau lainnya saya tidak tahu," kata Ali.

Disingung soal penjualan, dia mengaku tidak mengetahui harga racun rumput tersebut.

Menurutnya, urusan harga hanya diketahui bos dan kasir di tempat ia bekerja.

Begitu memberikan pernyataannya, Ali kemudian meninggalkan awak media pergi begitu saja.

Pemilik usaha berinisial J sebelumnya mengakui jika usaha memproduksi dan memiliki bahan kimia berbahaya itu sejak beberapa tahun lalu.

"Seharusnya yang di periksa pangkal bukan ujung, karena kalau mau periksa ujung pangkal dulu tangkap, karena pangkal yang meloloskan ke ujung," kata Joni kepada awak media.

Selain memproduksi racun untuk pertanian diduga secara ilegal, pihaknya juga menjual racun untuk pertanian dari luar negeri tanpa ada dokumen atau izin sebagaimana mestinya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved