BINTAN TERKINI

Toko Pupuk di Bintan Diduga Produksi Racun Secara Ilegal, Pemilik Irit Bicara

Pemilik toko pupuk di Bintan yang diduga produksi racun secara ilegal irit bicara terkait usahanya.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
TOKO PUPUK DI BINTAN - Toko Pupuk Tani Makmur di Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri yang diduga memproduksi zat kimia berbahaya. Foto diambil Rabu (1/11/2023). 

Peredaran pestisida telah diatur dalam pasal 60 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman dan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Serta adanya ancaman hukuman bagi pelaku yang melanggar UU tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk budidaya tanaman.

Serta denda Rp 250 juta serta perlindungan konsumen denda Rp 2 miliar.

Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong mengatakan pihaknya sedang mengarahkan anggota untuk periksa aktivitas produksi zat kimia berbahaya tersebut.

"Nanti saya arahkan kanit ya untuk periksa," kata AKP Marganda P Limbong melalui telepon seluler. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved