BINTAN TERKINI
Toko Pupuk di Bintan Diduga Produksi Racun Secara Ilegal, Pemilik Irit Bicara
Pemilik toko pupuk di Bintan yang diduga produksi racun secara ilegal irit bicara terkait usahanya.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
TOKO PUPUK DI BINTAN - Toko Pupuk Tani Makmur di Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri yang diduga memproduksi zat kimia berbahaya. Foto diambil Rabu (1/11/2023).
Peredaran pestisida telah diatur dalam pasal 60 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman dan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Serta adanya ancaman hukuman bagi pelaku yang melanggar UU tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk budidaya tanaman.
Serta denda Rp 250 juta serta perlindungan konsumen denda Rp 2 miliar.
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong mengatakan pihaknya sedang mengarahkan anggota untuk periksa aktivitas produksi zat kimia berbahaya tersebut.
"Nanti saya arahkan kanit ya untuk periksa," kata AKP Marganda P Limbong melalui telepon seluler. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #BINTAN TERKINI
Dugaan Penjualan Miras di Bintan Viral di Medsos, Kasatpol PP dan Kapolsek Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Putaran Gasing di Senja Kijang, Permainan Warisan yang Tak Usang di Sei Enam Bintan |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Kijang Usai Tabrak Sepeda Motor di KM 4 Tanjungpinang Viral di Medsos |
![]() |
---|
Pelajar SMA dapat Pengetahuan dari Satlantas Polres Bintan, Dilarang Motong Kiri jadi Ilmu Baru |
![]() |
---|
Damkar Bintang Tangkap Ular Piton Sepanjang Tiga Meter, Warga Sering Mengeluh Selama Ini Ayam Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.