Vonis Perkara Gagal Ginjal Akut, 4 Terdakwa Pikir Pikir Dihukum 2 Tahun Penjara

Vonis perkara gagal ginjal akut yang menyeret empat terdakwa di PN Kediri bergulir. Keempatnya menyatakan pikir-pikir divonis 2 tahun penjara.

SEHAT
VONIS PERKARA GAGAL GINJAL AKUT - Empat terdakwa perkara gagal ginjal akut menyatakan pikir-pikir meski divonis dua tahun penjara. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Empat terdakwa perkara gagal ginjal akut pikir-pikir setelah majelis hakim memvonis mereka 2 tahun penjara.

Tidak hanya empat terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap yang sama.

Apalagi mereka sebelumnya menuntut satu terdakwa dengan 9 tahun penjara.

Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 7 tahun penjara.

Selain divonis 2 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho menjatuhkan vonis yang sama kepada 4 terdakwa.

Baca juga: Shena Malsiana sempat Umumkan Sakit Gagal Ginjal Kronik sebelum Meninggal Dunia

Masing- masing adalah Direktur Utama PT AFI Farma, Arief Prasetya Harahap ; Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi).

Sidang vonis perkara gagal ginjal akut itu digelar di PN Kediri, Rabu (1/11/2023).

Pembacaan vonis perkara gagal ginjal akut ini disampaikan bergiliran Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dan hakim anggota Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin.

Sidang dihadiri empat terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum, serta tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Sementara Muhamad Samsul Hidayat, tim penasehat hukum terdakwa mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kota Kediri.

Karena tim penasehat hukum berpegang teguh dengan pembelaannya yang dilakukan oleh ke 4 terdakwa bukan kejahatan perorangan melainkan kejahatan korporasi.

Sehingga seharusnya para terdakwa bebas.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Kepri Bertambah, Berikut Data Dinkes

Samsul Hidayat menyatakan para terdakwa masih pikir-pikir dan punya kesempatan 7 hari untuk menyampaikan upaya hukum banding.

"Terdakwa masih pikir-pikir. Tapi untuk pertimbangan majelis hakim pada intinya punya pendapat sendiri. Direktur dan apoteker ini tidak memproduksi obat sendiri -sendiri tanpa ada perizinan -perizinan. Sedangkan perizinan itu yang mengajukan bukan para terdakwa tapi PT AFI Farma," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved