Vonis Perkara Gagal Ginjal Akut, 4 Terdakwa Pikir Pikir Dihukum 2 Tahun Penjara

Vonis perkara gagal ginjal akut yang menyeret empat terdakwa di PN Kediri bergulir. Keempatnya menyatakan pikir-pikir divonis 2 tahun penjara.

SEHAT
VONIS PERKARA GAGAL GINJAL AKUT - Empat terdakwa perkara gagal ginjal akut menyatakan pikir-pikir meski divonis dua tahun penjara. Foto ilustrasi. 

Sehingga kejahatannya merupakan kejahatan korporasi bukan perseorangan.

"Menurut kami ada kejanggalan dalam pertimbangan hukum majelis hakim karena berpendapat kejahatan perorangan," jelasnya melansir TribunMataraman.com.

Sementara Sigit Artanto Jati, anggota Tim JPU menyampaikan vonis majelis sangat jauh dengan tuntutan JPU. Tim JPU punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.

Sewaktu ditanya apakah tim JPU bakal mengajukan upaya banding? Sigit menyatakan ada kemungkinan melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis sangat jauh dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya 4 terdakwa kasus gagal ginjal akut didakwa Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36/ 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri merupakan tindak lanjut temuan perusahaan farmasi yang terbukti telah memproduksi dan mengedarkan produk obat sirup yang berbahaya.

Karena obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mengakibatkan korban jiwa anak-anak yang mengonsumsinya.

Baik terdakwa dan tim JPU diberi kesempatan 7 hari untuk pikir -pikir oleh majelis hakim PN Kediri.(TribunBatam.id) (TribunMataraman.com/Didik Mashudi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved