PILPRES 2024
Gerindra Tuding Ada Upaya Jegal Gibran Maju Cawapres, Ini Kata PDIP dan PPP
Pernyataan elite Gerindra yang tuding ada upaya untuk jegal Gibran maju cawapres ditanggapi PDIP dan PPP, termasuk bacapres Ganjar Pranowo
TRIBUNBATAM.id - Gerindra tuding ada upaya untuk menjegal langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden RI di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Diketahui pada Pilpres tahun depan itu, Gibran maju berpasangan dengan Prabowo Subianto--Ketua Umum Gerindra sebagai bacapres.
Sebelum dan setelah mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilpres, nama Gibran masih jadi sorotan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran jadi cawapres.
Putusan MK ini terkait batas syarat capres-cawapres.
Putusan itu berujung pada pelaporan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut, hingga akhirnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memeriksa sejumlah hakim MK, termasuk Ketua MK Anwar Usman, yang juga paman Gibran.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku, ia memperoleh informasi adanya operasi rahasia yang bertujuan untuk menjegal putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, ada pihak yang ingin menggagalkan upaya Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Akan tetapi, dia tidak merinci lebih lanjut tentang dugaan penjegalan itu.
Baca juga: Momen Gibran dan Muhaimin Iskandar Bertemu di Solo, Saling Sapa dan Jabat Tangan
"Saya memang mendapat informasi ada teman-teman yang mengingatkan sepertinya ada operasi rahasia yang intinya menggagalkan Mas Gibran hanya untuk jadi cawapresnya Pak Prabowo," ujar Habiburokhman, Jumat, (3/11/2023), dikutip dari Kompas TV.
Habiburokhman mengatakan dugaan tersebut muncul setelah ada anggota DPR mengusulkan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia juga menyebut ada pihak yang melakukan penggiringan opini. Pihak itu berujar bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Padahal menurutnya, putusan MK itu bersifat final.
"Ada isu soal hak angket, apa disebut soal MKMK, padahal udah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK karena MK itu independen sebagai lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di konstitusi kita." kata dia menjelaskan.
"Begitu juga soal putusan MKMK, ada yang menggiring putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK. Padahal UUD kita itu mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir," tambah Habiburokhman.
Tanggapan PDIP
Surya Paloh Bongkar Perbincangan dengan Prabowo, Nasdem Resmi Dukung Pemerintahan Selanjutnya |
![]() |
---|
FIX ! Partai Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Hasil Survei: Masyarakat Menolak Pemilihan Ulang, Tepat Dengan Putusan MK di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Leher Gibran Tiba-tiba Ditarik Ketika Sedang Lakukan Belusukan ke Warga, Paspampres Beraksi |
![]() |
---|
Cak Imin Bongkar 3 Poin Perbincangan dengan Prabowo setelah Penetapan KPU RI, Bahas Kerja Sama Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.