BERITA KRIMINAL

Guru Kirim Chat Mesra ke Siswi SMA, Orangtua Tak Terima dan Lapor Polisi

Penetapan dan penahan oknum guru SMA tersangka asusila ini dibenarkan oleh Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H, S.IK didampi

Editor: Eko Setiawan
net
Ilustrasi Chatting 

Agar kedepannya perbuatan yang serupa tidak terjadi kembali di sekolah - sekolah yang ada di Bengkulu Selatan, pihaknya selalu memberikan sosialisasi kepada seluruh rekan-rekan PGRI agar tidak bertindak melampaui batas kewajaran.

Semaksimal mungkin, rekan-rekan PGRI jangan sampai bersentuhan dengan hukum. Kalau nantinya sudah tersandung hukum maka dipastikan harus dipertanggungjawabkannya sesuai perbuatan yang telah dilakukan.

"Kalau dilihat dari kasus ini BJ sudah mencoreng nama baik organisasi PGRI dan pihaknya juga sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh BJ. Apalagi BJ ini adalah seorang pendidik yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap seluruh siswa dan siswinya," ujar Guswarli.

Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru SMA chat mesra ke siswa di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dilaporkan ke polisi.

Usai chat mesra ke siswanya tersebar dan viral, keluarga sang siswi tak terima sehingga memilih membawa permasalahan ini ke hukum.

Laporan dilayangkan keluarga ke Polres Bengkulu Selatan karena diduga oknum guru tersebut sudah melecehkan sang sisiwi. Tidak hanya sekedar chat mesra.

Saat dilakukan konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo, SH membenarkan, baru saja menerima laporan adanya pelecehan seksual terhadap siswi SMA.

"Baru terima laporan, nanti perkembangan kami rillis," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Dalam laporan ke polisi, kronologi pelecehan tersebut terjadi pada Kamis (17/8/2023).

Terduga oknum guru diduga melecehkan siswinya berusia 16 tahun dengan cara mencium pipi kiri satu kali, pipi kanan satu kali. Lalu kembali mencium pipi kiri dan pipi kanan kiri sebanyak satu kali.

Kemudian, oknum guru kembali mencium bibir korban dan memegang bagian sensitifnya.

Korban saat itu juga sempat menghalangi dengan mengatakan 'jangan pak'.

Pada hari berbeda, oknum guru kembali melakukan perbuatan asusila ke korban yang merupakan anak didiknya sendiri.

Baca juga: Gugat SK Gubernur Ditolak PTUN, Supardi Gagal Kembali Jadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved