PILPRES 2024

Alasan Gibran Tak Hadiri HUT Golkar di Jakarta hingga Tepis Kabar Dikuningkan

Gibran Rakabuming Raka cawapres dari KIM batal hadiri HUT ke 59 Golkar di Jakarta. Ini alasannya hingga tepis kabar dikuningkan

Editor: Dewi Haryati
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Gibran Rakabuming Raka saat di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). Gibran menyebut alasannya tak hadiri acara HUT ke59 Golkar, Senin (6/11/2023) malam hingga tepis kabar dikuningkan 

Ia pun enggan mengungkapkan secara pasti bagaimana statusnya saat ini.

"Sudah dijawab Mbak Puan, sudah dijawab Pak Hasto, sudah dijawab Pak Komarudin," jelasnya.

Ia pun kembali menegaskan belum ada arah untuk menjadi anggota partai lain termasuk Partai Golkar.

"Belum ada pembicaraan seperti itu (ke Golkar)," terangnya.

Kata Sekjen DPP PDIP

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto membuat pengakuan terkait status kepartaian Gibran.

Ia mengaku sudah dihubungi oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Arilangga Hartarto soal status Gibran.

Dalam pembicaraan melalui sambungan telepon itu, Airlangga menyampaikan Gibran yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi bagian dari Golkar.

"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning'-kan, di Golkar-kan," kata Hasto seusai membuka Rapat Koordinasi Daerah DPD PDIP NTB di Mataram, Minggu (5/11/2023), seperti dikutip dari Kompas TV.

Hasto mengatakan, dengan pernyataan Airlangga itu maka Gibran dianggap bukan lagi bagian dari PDI-P karena mencalonkan diri sebagai bacawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: Gerindra Tuding Ada Upaya Jegal Gibran Maju Cawapres, Ini Kata PDIP dan PPP

Di sisi lain, PDI-P mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bacapres-bacawapres dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024.

"Maka otomatis Gibran, karena mencalonkan bersama Prabowo, sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDI-P lagi," ujar Hasto.

Hasto mengatakan, sesuai dengan konstitusi maka bakal calon presiden dan calon wakil presiden harus diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Dalam hal ini, PDI-P bersama dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Parpol, kata Hasto, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya status keanggotaan seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved