MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, Sebut Lakukan Pelanggaran Berat
Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Ia disebut lakukan pelanggaran berat.
Dalam kesempatan berbeda, Anwar Usman membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini.
Meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Padahal, dalam perkara nomor 90 itu, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000, mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.
Almas berharap, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.
Mahkamah Konstitusi total telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri.
Ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). (TribunBatam.id) (Kompas.com/*)
Leher Gibran Tiba-tiba Ditarik Ketika Sedang Lakukan Belusukan ke Warga, Paspampres Beraksi |
![]() |
---|
Cak Imin Bongkar 3 Poin Perbincangan dengan Prabowo setelah Penetapan KPU RI, Bahas Kerja Sama Lagi |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Ganjar Tidak Hadir di Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU RI, Anies Malah Datang |
![]() |
---|
KPK Senggol Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Soal Kursi Menteri |
![]() |
---|
KPU Bakal Tetapkan Prabowo - Gibran Presiden Wakil Presiden Terpilih di Tanggal Cantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.