BERITA POLITIK

Reaksi PPP Terkait Terkait Putusan MKMK, Pembuktian Anwar Usman Bersalah

Putusan MKMK juga membuktikan ada sesuatu yang salah, dalam proses pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai, MKMK telah membuktikan bahwa Anwar Usman bersalah.

Hal itu setelah adanya putusan Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Ya MKMK sudah membuktikan bahwa selama ini yang dilakukan Anwar Usman salah secara etik," kata Baidowi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/11/2023).

Selain itu, kata Baidowi, putusan MKMK juga membuktikan ada sesuatu yang salah, dalam proses pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kan sudah dipecat dari ketua MK meskipun tidak diberhentikan dari hakim MK. Tapi tetap sanksi pelanggaran berat bahwa ada sesuatu yang tidak etis ketika pembacaan putusan kemarin," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.

Terkait hal itu, Jimly memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan tersebut selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," sambung Jimly.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved