NATUNA TERKINI
Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda Natuna Segera Disidang
Tersangka korupsi di Natuna berikut barang bukti pengelolaan keuangan Perusda 2018 hingga 2020 akhirnya diserahkan ke PN Tanjungpinang.
TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Tersangka berikut barang bukti korupsi di Natuna pada pengelolaan keuangan Perusda tahun 2018-2020 diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Kejari Natuna menyerahkan tersangka bersama barang bukti korupsi di Natuna itu.
Dalam korupsi di Natuna ini, kejaksaan menetapkan pria berinisialRl (58) sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Suryadi Sembiring mengatakan tersangka merupakan mantan Direktur Utama Perusda Natuna periode Juni 2018 sampai September 2020.
RL berstatus tersangka pada 31 Juli 2023 lalu.
Baca juga: Hadi Candra dkk Terdakwa Korupsi di Natuna Divonis Bebas Hakim PN Tanjungpinang
Penetapan tersangka itu didukung dengan sejumlah barang bukti berupa dokumen sejumlah 151 eksemplar terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi serta memeriksa sebanyak 24 orang saksi.
"Penyerahan tahap 2, kita segera limpahkan perkara ke PN Tanjungpinang, saat ini tersangka sudah berada di Rutan Tanjungpinang," kata Kajari Natuna, Suryadi Sembiring saat menggelar konferensi pers di Aula Kejari Natuna, Ranai, Rabu (8/11/2023).
Suryadi menerangkan, RL ditangkap karena diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan Perusda Kabupaten Natuna, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp.419.318.511,00.
Akibat perbuatannya itu, RL dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Kejari Natuna Kirim Tiga WNA Vietnam Terpidana Kasus Perikanan ke Tanjungpinang
"Yang bersangkutan terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Natuna, Maiman Limbong mengatakan bahwa terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Perusda Kabupaten Natuna tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
"Saat ini baru RL yang kami tetapkan sebagai tersangka, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, kita akan lihat perkembangan kasus ini di PN Tanjungpinang," kata Maiman Limbong.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)
Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem, Pemkab Natuna Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Bencana |
![]() |
---|
Keberadaan Suhardiman Masih Misterius, Pencarian Nelayan Hilang Laut Kerdau Natuna Dihentikan |
![]() |
---|
Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Pawai Maulid di Serasan, Telur Bunga Rampai di Arak Keliling Kampung |
![]() |
---|
Kisah Zulkifli Guru Ngaji Rumahan di Natuna, Puluhan Tahun Wakafkan Hidup untuk Al-Qur’an |
![]() |
---|
Kapolres Pastikan Natuna Kondusif di Tengah Maraknya Aksi Demonstrasi di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.