PILPRES 2024

Jelang Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres Cawapres hingga Kata Sekretaris TKN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan nomor urut paslon capres cawapres pada Selasa, 14 November 2023. Ini harapan dari TKN

Editor: Dewi Haryati
TribunManado.com
Tiga pasangan capres cawapres di Pemilihan Presiden 2024. KPU akan segera menetapkan nomor urut pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2024 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin, 13 November 2023.

Penetapan ini disusul dengan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden di hari berikutnya, Selasa, 14 November 2023.

Jadwal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Tanggal 13 kita sama-sama, KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota penetapan anggota legislatif dan calon presiden wakil presiden," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, beberapa waktu lalu.

Pada pilpres 2024, diketahui ada tiga paslon yang mendaftarkan dirinya sebagai peserta ke KPU.

Pertama, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang diusung Partai Nasdem, PKB dan PKS.

AMIN mendaftar ke KPU di hari pertama pendaftaran, Kamis (19/11/2023) pagi.

Baca juga: Gibran Tanggapi Tudingan Playing Victim Dari Komarudin, Saya Diserang Diam Terus

Disusul pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendaftar di hari yang sama.

Paslon ini diusung PDIP, PPP, Partai Hanura dan Perindo.

Berikutnya paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mendaftar di hari terakhir pendaftaran, Rabu (25/11/2023).

Paslon ini diusung Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Garuda, Prima, Gelora dan PSI.

Aturan Pengundian Nomor Urut

Menurut PKPU No. 19 Tahun 2023, pengundian nomor urut capres-cawapres dilakukan melalui rapat pleno terbuka.

Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dihadiri seluruh pasangan calon serta para ketua umum partai pengusung.

Hasil pengundian nomor urut capres-cawapres akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved