BINTAN TERKINI

Korupsi di Bintan Jerat Warga Ini Gegara Sapi, Pengembangan Kasus APBDes

Korupsi di Bintan menjerat seorang peternak sapi gegara menjual hewan mamalia itu. Penyidik Kejari mengungkap perannya.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KORUPSI DI BINTAN - Tersangka korupsi di Bintan pada anggaran Desa Lancang Kuning, Purwanto alias Teguh tampak santai di mobil tahanan sambil menelepon setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Seorang peternak sapi jadi tersangka korupsi di Bintan.

Penyidik Kejari Bintan menetapkan pria bernama Purwanto alias Teguh ini sebagai tersangka gara-gara sapi.

Kejari Bintan memang fokus mengungkap korupsi di Bintan tepatnya pada anggaran Desa Lancang Kuning.

Penyidik Adhyaksa itu sebelumnya menetapkan mantan Kades, Cholili Bunyani sebagai tersangka.

Baca juga: Upaya Kejari Bongkar Korupsi di Bintan, Periksa Mantan Kades Hingga Puluhan Saksi

Adapun penetapan tersangka Purwanto alias Teguh dilakukan pada Rabu (8/11/2023).

Purwanto terbukti terlibat dalam pengadaan sapi di desa tersebut pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.

Ia diketahui menjual sapi milik Desa Lancang Kuning yang dititipkan di kandang miliknya di wilayah Toapaya Bintan.

"Harusnya, sapi yang dibeli pihak Desa Lancang Kuning diserahkan dan tidak dijual pelaku," sebut Kasipidus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Jumat (10/11/2023).

Penetapan tersangka yang bersangkutan dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik.

"Purwanto menjual sapi-sapi yang dibeli oleh Desa Lancang Luning dan membagi hasil jual sapi tersebut kepada mantan Kades Cholili," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan tersangka Purwanto dan Cholili Bunyani merugikan negara sebesar Rp 113 juta dari pembelian sapi anggaran tahun 2018 hingga 2021 yang berasal dari anggaran Desa Lancang Kuning.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi di Bintan Masih Masuk Kantor dan Jabat Sekretaris OPD

“Peran purwanto sebagai penjual sapi, hingga sampai saat ini sapi tersebut tidak pernah di antar ke Desa,” tururnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, peternak tersebut menjual sapi-sapi yang sudah dibayar pihak Desa Lancang Kuning itu kepada warga yang ingin membelinya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Purwanto langsung ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

”Tahap awal tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Purwanto disangkakan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.

Kedua tersangka tersebut kini masih mengikuti proses hukum selanjutnya.(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved