BERITA KRIMINAL

Mahasiswi Dianiaya Oknum Polisi di Makassar, Kini Dilaporkan Balik Sang Mantan

DP, mahasiswi dianiaya oknum polisi di Makassar yang jadi mantan pacarnya. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi. Korban dilaporkan balik.

|
Editor: Dewi Haryati
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Mahasiswi dikeroyok oknum polisi di Makassar berujung laporan ke polisi. Kini mahasiswi itu dilaporkan balik oknum polisi yang merupakan mantan pacarnya. 

MAKASSAR, TRIBUNBATAM.id - DP (21) seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi dianiaya RA, oknum polisi yang merupakan mantan pacarnya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

DP diduga dianiaya di depan sebuah kafe di Jl Ratulangi, Makassar, Kamis (9/11/2023) dini hari.

Setelah kejadian, DP langsung melaporkan mantan pacarnya berpangkat Bripda ke Polrestabes Makassar.

RA dilaporkan ke polisi atas dugaan pengoroyokan.

Aksi itu dilakukan RA bersama pacar barunya, UF kepada DP.

Pihak keluarga DP rencananya juga akan melaporkan RA ke Propam.

Kini DP alami trauma. Itu disampaikan ibu DP, Asriana (52) saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Kamis sore.

Baca juga: Afifah Riyad Datangi Polda Metro Jaya untuk Laporkan Kasus Penganiayaan

"Anak saya sudah melapor semalam (kemarin malam) dan sudah divisium juga di Rumah Sakit Bhayangkara. Mukanya babak belur" kata Asriana.

"Anak saya disuruh istirahat dulu karena semalam tidak tidur. Masih trauma juga," lanjutnya.

Asriana mengaku belum mengetahui persis kronologi kejadian yang dialami putrinya.

"Anak saya belum begitu jelas menceritakan kejadiannya seperti apa. Dia masih trauma terus masih mengantuk juga," kata Asriana.

Asriana berharap kasus itu diproses secara profesional oleh pihak kepolisian.

Asriana mengungkap laporan tak berhenti Reskrim Polrestabes Makassar.

"Rencananya, saya mau melapor juga di Propam Polda Sulsel. Saya tidak menerima anak saya dikasih begini," sebut Asriana.

"Keluarga saya juga tidak akan menerima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya berharap oknum pelaku bisa ditindak tegas," jelasnya.

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh dari keluarga korban, oknum polisi itu melakukan penganiayaan terhadap DP, dibantu pacar barunya berinisial UF.

Penganiayaan dilakukan di dalam mobil Suzuki R3 milik sang oknum polisi.

Sebelum korban dianiaya, UF memegang kedua tangan korban, dan oknum polisi menarik rambut korban dan memukul wajah hingga memar dan bengkak.

Penganiayaan itu disebut sudah dua kali dilakukan oleh oknum polisi RA.

Baca juga: Oknum Polisi Pangkat Kombes Diduga Aniaya Anggota Intel Polri saat Tugas

Namun pada kasus pemukulan pertama berakhir damai.

Foto yang diperoleh dari paman korban, juga memperlihatkan kondisi wajah DP yang memar.

Pipinya memerah dan di bawah kelopak matanya tampak membengkak kebiruan.

Dilaporkan Balik

Di sisi lain, ternyata RA juga melaporkan DP ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan.

Bripda RA melaporkan dugaan penganiayaan saat bertengkar dengan mantan pacarnya, DP, di depan sebuah cafe Jl Ratulangi, Makassar, Kamis (9/11/2023) dini hari.

Dalam pertengkaran itu, Bripda RA mengaku dianiaya oleh mantan pacarnya dengan cara digigit dan dicakar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, dugaan penganiayaan yang dialami Bripda RA terjadi saat berbicara dengan mantan pacar.

"Mereka ini gara-gara sedang melakukan pembicaraan korban (DP) langsung merampas HP, jadi si korban ini merampas HP-nya si polisi (RA)," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (9/11/2023).

Akibat, RA yang mengalami luka cakar dan gigitan DP juga melapor ke Polrestabes Makassar.

Ridwan menegaskan akan memproses kasus saling lapor itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: Oknum Polisi di Tanjungpinang Diperiksa Dugaan Penipuan Trading Binomo

"Jadi sama-sama sama melapor penganiayaan, tadi malam langsung diperiksa semua sama saksi-saksinya baru minta visum," kata Ridwan

"Kita memfaktakan dulu bekas gigitan atau tamparan sama pukulan sama korban mau kita hasil visumnya mau kita proses," jelasnya.

Bripda RA melaporkan kasus penganiayaan yang dialami sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHPidana.

Sementara, DP melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan Bripda RA dan pacar barunya UF sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana. (Tribun-Timur.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nasib Oknum Polisi Polda Sulsel usai Keroyok Mantan Pacar, Tak Hanya Dilapor ke Polrestabes Makassar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved