DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Pemkab Anambas Percepat Terbitnya Surat Lahan Buat Revitalisasi PLTS Rintis

Pemkab Anambas menggesa revitalisasi PLTS Rintis di Kecamatan Siantan. Mereka mempercepat terbitnya surat lahan.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Anambas, Johanis mengungkap rencana mempercepat merealisasikan PLTS Rintis di Pulau Siantan, Jumat (10/11/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas tengah menggesa persiapan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rintis.

Itu dikarenakan adanya permintaan pemerintah pusat untuk menghibahkan PLTS Rintis kepada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas ESDM.

Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Anambas, Johanis mengatakan, dalam permintaan hibah pusat ke provinsi itu, PLTS Rintis rencananya akan direvitalisasi ulang.

Setelah tak lagi beroperasi, kondisi PLTS Rintis saat ini menjadi terbengkalai dan tak terpelihara dengan baik.

Bahkan sebutnya, sejumlah alat seperti panel surya dan kabel PLTS yang dibangun tahun 2015 itu, sudah tak lagi seperti semula alias dijarah oleh oknum tak bertanggungjawab.

Baca juga: Upacara Tabur Bunga Hari Pahlawan 2023, Wabup Ajak Generasi Muda Bangun Anambas

Pihaknya diminta oleh provinsi untuk menyiapkan status administrasi lahan PLTS Rintis tersebut, agar revitalisasi disegerakan.

"Oleh karena itu agar PLTS ini bisa direvitalisasi dan hibahnya berjalan, kami menggesa persiapan lahannya," ucap Johanis, kepada TribunBatam.id, Jumat (10/11/2023).

Johanis mengungkapkan, upaya penggesaan lahan PLTS Rintis telah dibahas bersama Bupati dan jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Anambas.

Pihaknya mengaku akan segera menindaklanjuti persiapan lahan tersebut dalam waktu dekat ini.

"Persiapan lahannya sudah dibahas. Kami juga sudah memastikan bahwa surat tanah itu sebelumnya belum pernah ada dan tidak ada aset inventarisnya di bagian aset daerah," sebutnya.

Baca juga: Rencana Konversi Minyak Tanah ke Gas di Anambas, Pemkab Kumpulkan Camat dan Kades

Sebelumnya pun terkait status lahan tersebut, hanya berupa surat pernyataan hibah dari warga pemilik lahan kepada Pemkab Anambas saat pembangunan ditahun 2015.

"Sekali lagi sudah kami pastikan belum ada surat tanahnya, yang ada hanya surat pernyataan hibah. Artinya dengan ini kami akan urus surat tanah tersebut secepatnya," terangnya lagi.

Ia menyebut, dalam pengurusan surat lahan tersebut pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan pemilik lahan dan juga kepala desa setempat.

"Teknisnya surat alas hak lah dulu lalu kami serahkan ke BPKPD agar dikeluarkan surat hibah lansung ke provinsi. Jadi kita hanya catat saja bahwa ada surat masuk no sekian. Tapi nanti kita juga bisa bantu untuk pengurusan BPN," katanya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved