Kasus TPPO di Bintan, Polisi Tangkap Tersangka Kedua, Perannya Jemput PMI Ilegal

Polisi tangkap satu orang tersangka lagi terkait TPPO di Bintan dalam kasus 8 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Ini perannya.

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
PMI ILEGAL DI BINTAN - Delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok saat berada di Polres Bintan. Mereka ditangkap saat hendak bertolak menuju Malaysia. Sementara itu, polisi tangkap tersangka kedua berinisial L, hasil pengembangan dari penangkapan tersangka H terkait TPPO di Bintan. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polres Bintan kembali menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bintan.

Penangkapan pria berinisial L ini merupakan pengembangan dari kasus TPPO di Bintan sebelumnya.

Kala itu polisi menangkap seorang pria berinisial H. Tak sendirian, polisi juga mengamankan delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan dari Bintan menuju Malaysia.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka kedua, L.

"Tersangka TPPO kemarin inisial H kita sudah amankan, dan sekarang satu orang lagi inisial L. Saat ini menjadi dua orang tersangka," kata Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong, Senin (13/11/2023).

Ia menjelaskan, tersangka L ditangkap di rumahnya di Tanjungpinang.

"Tersangka L memiliki peran menjemput dari tempat penampungan menuju ke pantai, dan bakal diberangkatkan ke Malaysia dengan maraup keuntungan per CPMI sebesar Rp 50.000," ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga: Malaysia Tujuan 8 Calon PMI Ilegal asal Lombok via Bintan

Sebelumnya diberitakan, anggota Satreskrim Polres Bintan menangkap satu tersangka inisial H, dan delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Delapan CPMI itu rencananya akan diberangkatkan dari Bintan menuju Malaysia, secara diam-diam atau ilegal, pada Jumat (10/11/2023) malam.

Antara pelaku dan korban diamankan di dua tempat berbeda.

Pelaku ditangkap di wilayah Kampung Bulang Tanjungpinang, sementara delapan calon PMI ilegal diamankan di Pantai Loboi, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Penangkapan ini dilakukan bersama tim gabungan dari Polairud Polres Bintan, Polsek Bintan Utara dan tim Opsnal Polres Bintan.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong mengatakan, tersangka berperan sebagai tekong darat, atau mengatur keberangkatan para CPMI ilegal ke Malaysia.

"Delapan CPMI ilegal tersebut berasal dari Lombok (NTB). Mereka semuanya hendak berangkat ke Malaysia Barat," ucap Marganda, Minggu (12/11/2023).

Dikatakannya, dalam kasus ini masih ada tersangka baru yang akan diamankan. Saat ini sedang dilakukan pengembangan.

"Sepertinya bakal ada tersangka lain. Kami masih melakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan tersangka lain," tuturnya.

Untuk memperkuat kasus ini, polisi menemukan barang bukti pada tersangka berupa satu tas berisi tiket keberangkatan dari Lombok ke Batam.

Baca juga: Gadis Muda Jadi Korban TPPO, Kini Diduga Masih Disekap Oleh Para Pelaku

Selanjutnya, satu unit mobil rental dan sepeda motor juga diamankan di Mapolres Bintan.

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak ketularan untuk bekerja di luar negeri jika tidak resmi.

"Berdasarkan pengalaman mereka kadang menjanjikan pekerjaan bagus. Namun ketika sampai di sana, alhasil calon tersebut malah disuruh mencari pekerjaan sendiri," jelasnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk menghindari segala sesuatu yang berkaitan dengan pergi ke Malaysia secara ilegal.

"Karena itu akan merugikan calon PMI itu sendiri jika berangkat secara ilegal," katanya.

Bagi masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas TPPO, masyarakat bisa lapor ke nomor call center untuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) via wa/telepon ke nomor +62813-7425-4210. Lalu nomor call center Propam Polres Bintan, WA/telepon ke +62821-7289-5722..

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved