Biaya Haji 2024 Diusulkan Menag RI Rp 105 Juta per Jemaah

Menag RI mengusulkan biaya haji 2024 sebesar Rp 105 juta per jemaah. Ia pun mengungkap rinciannya.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
BIAYA HAJI 2024 - Menteri Agama Republik Indonesia atau Menag RI mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata Rp 105 juta per jemaah. Potret jemaah haji embarkasi Batam beberapa waktu lalu. Kemenag Batam mengungkap daftar tunggu haji termasuk data terbaru soal jumlah calon jemaah haji terkini. 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp105 juta.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan biaya ibadah haji 2024 itu kepada DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Rapat kerja ini mengagendakan pembahasan tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyepakati Moekhlas Sidik sebagai Ketua Panja yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.

Sebagai informasi, Pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.

Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637,26.

Baca juga: Antrean Calon Jemaah Haji Batam 16.891 Orang, Daftar Tunggu Sampai 22 Tahun

Dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.

Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen).

Sedangkan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).

“Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” sambung Menag melansir laman resmi Kemenag RI.

Menurut Menag, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved