Biaya Haji 2024 Diusulkan Menag RI Rp 105 Juta per Jemaah

Menag RI mengusulkan biaya haji 2024 sebesar Rp 105 juta per jemaah. Ia pun mengungkap rinciannya.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
BIAYA HAJI 2024 - Menteri Agama Republik Indonesia atau Menag RI mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata Rp 105 juta per jemaah. Potret jemaah haji embarkasi Batam beberapa waktu lalu. Kemenag Batam mengungkap daftar tunggu haji termasuk data terbaru soal jumlah calon jemaah haji terkini. 

Kenaikan usulan terjadi karena selisih harga, selisih volume, dan juga selisih kurs.

Contohnya: konsumsi di Makkah, tahun lalu disepakati dengan Komisi VIII DPR hanya 44 kali makan, meski pada akhirnya bisa disesuaikan menjadi 66 kali makan.

“Tahun ini kami usulkan layanan konsumsi di Makkah menjadi 84 kali makan, dengan rincian 3 kali makan selama 28 hari. Sehingga ada selisih volume. Harga konsumsi per satu kali makan pada tahun lalu dibanding tahun ini juga naik. Kenaikan bertambah seiring adanya perbedaan kurs,” tegas Hilman.

Hilman menegaskan bahwa usulan BPIH 2024 masih akan dibahas bersama Panja yang beranggotakan pihak pemerintah dan DPR.

Panja akan melakukan serangkaian rapat, termasuk rapat membahas asumsi kurs yang paling ideal. Panja juga akan melakukan pengecekan harga layanan, baik di dalam negeri maupun di Saudi.

Ada sejumlah komponen layanan dalam usulan BPIH 2024.

Yaitu biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah – Muzdalifah - Mina (Armuzna), pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Kemudian pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi.

Lalu pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Hilman memperkirakan proses pembahasan di Panja BPIH ini akan berjalan sekitar satu atau dua bulan.

Tahun lalu, jemaah membayar rata-rata sebesar Rp49.812.700,26.

“Jadi berapa biaya haji 2024, masih menunggu hasil kerja Panja yang akan dibawa ke Rapat Kerja Komisi VIII DPR. Nantinya akan disepakati juga berapa biaya yang harus dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat,” paparnya.(TribunBatam.id/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved