Kamis, 23 April 2026

Menteri Yasonna Tanggapi Wakilnya Tersangka, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Menkumham Yasonna Laoly tanggapi kasus hukum yang menjerat wakilnya Eddy Hiariej. Ia minta asas praduga tak bersalah dikedepankan

Editor: Dewi Haryati
ist
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly. Yasonna tanggapi kasus hukum yang menjerat wakilnya Eddy Hiariej 

Kini, Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menegaskan Eddy Hiariej sampai saat ini belum mengetahui terkait statusnya itu.

Pasalnya, Eddy Hiariej belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik).

"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu-menahu tentang penetapan tersangka (seperti) yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Tubagus, Jumat (10/11/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Informasi dari Karo Humas Kemenkumham Hantor Situmorang mengabarkan bahwa Eddy Hiariej saat ini sedang melaksanakan tugas di luar kota.

"Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," kata Hantor, Jumat (10/11/2023).

Berawal dari Laporan Ketua IPW ke KPK

Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.

Pada saat itu, Sugeng melaporkan Eddy terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.

Sugeng menjelaskan ada tiga peristiwa yang dianggapnya sebagai perbuatan pidana.

Pertama terkait dugaan pemberian uang Rp 4 miliar yang diduga diterima Eddy lewat asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana.

Pada saat itu, Sugeng pun turut menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.

Bukti elektronik itu berupa tangkapan layar sebuah chat di mana Eddy Hiariej mengakui Yogi Ari Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.

"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Helmut Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," tutur Sugeng saat itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara peristiwa kedua yaitu adanya pemberian dana tunai sejumlah Rp 3 miliar pada Agustus 2022 dalam pecahan dolar AS yang diterima oleh Yosi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved