Minggu, 19 April 2026

Menteri Yasonna Tanggapi Wakilnya Tersangka, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Menkumham Yasonna Laoly tanggapi kasus hukum yang menjerat wakilnya Eddy Hiariej. Ia minta asas praduga tak bersalah dikedepankan

Editor: Dewi Haryati
ist
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly. Yasonna tanggapi kasus hukum yang menjerat wakilnya Eddy Hiariej 

"Pak Profesor Eddy Hiariej ini kan ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," kata Deolipa dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Kena OTT KPK

Menurut Deolipa, Eddy Hiariej mesti fokus menghadapi proses hukum di KPK.

Jika tidak ingin mengundurkan diri, Deolipa meminta Menkumham Yasonna H Laoly memberhentikan Eddy Hiariej.

"Pak Eddy Hiariej ini mundur dari jabatannya atau berhenti dari jabatannya. Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada pak menteri, Pak Yasonna H Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," katanya

"Jadi, kita minta pak menteri juga responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah yang memang sama-sama diakui ya," imbuh dia.

KPK Temukan Transaksi Janggal di Rekening 2 Aspri Wamenkumham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan transaksi janggal di dua rekening asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Penemuan ini diperoleh KPK setelah menggandengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna penyelidikan mendalam terkait dengan temuan ini.

Rekening tersebut diduga menjadi aliran suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy Hiariej.

Adapun Eddy Hiariej diduga menerima suap sebesar Rp7 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Kedua perkara itu diduga terjadi pada 2022 yang lalu.

"Kami juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK yang berikutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dalam proses penyidikan, sebagai bahan materi penyidikan," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/11/2023) dikutip dari Kompas Tv.

KPK pun mengaku telah banyak mendapatkan bukti setelah melakukan penelusuran bersama PPATK.

Baca juga: Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Lagi, Buntut Dugaan Pemerasan eks Mentan SYL

"Kami sudah lakukan koordinasi dengan PPATK. Kami sudah lama ada sinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan juga transaksi yang mencurigakan termasuk untuk perkara dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM ini kami juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK," ungkap Ali.

Wamenkumham Eddy Hiariej di Luar Kota

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved