Kamis, 9 April 2026

Menteri Yasonna Tanggapi Wakilnya Tersangka, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Menkumham Yasonna Laoly tanggapi kasus hukum yang menjerat wakilnya Eddy Hiariej. Ia minta asas praduga tak bersalah dikedepankan

Editor: Dewi Haryati
ist
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly. Yasonna tanggapi kasus hukum yang menjerat wakilnya Eddy Hiariej 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tanggapi wakilnya, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp 7 miliar.

Penetapan Wamenkumham itu sebagai tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini setelah melalui berbagai proses penyelidikan.

Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada 14 Maret 2023 lalu.

Tak hanya Wamenkumham, ada sejumlah tersangka lain dalam kasus ini.

Terkait ini, Menteri Yasonna mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Meski begitu, Yasonna berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Silakan saja proses, tapi kita harus ada azas praduga tak bersalah," ujar Yasonna di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (13/11/2023) dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Gratifikasi hingga Kata Wakil Ketua KPK

Tak Tahu Keberadaan Wamenkumham Usai Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Yasonna mengaku tidak tahu keberadaan Eddy Hiariej saat ini.

Dirinya berkilah bahwa baru kembali dari luar negeri. Sehingga tidak tahu keberadaan Eddy Hiariej.

"Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," tutur Yasonna.

Eddy Hiariej Didesak Lepas Jabatan Wamenkumham

Kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, mendesak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melepas jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

Untuk diketahui, Eddy Hiariej telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Perkara bermula dari laporan yang dilayangkan IPW ke KPK pada 14 Maret 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved