BINTAN TERKINI
Bintan Timur Darurat Kasus Asusila, Empat Tersangka Irit Bicara
Empat tersangka kasus asusila di Bintan Timur tak bicara saat konferensi pers di Polsek Bintan Timur, Rabu (15/11/2023).
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Selanjutnya, kasus kedua polisi menangkap tersangka MT (18). Di amankan di Tanjunguban.
Pelaku MT juga melakukan hal yang sama dengan AL, yakni tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Hal itu dilakukan MT pada 16 Oktober 2023.
Modusnya sama, yakni melakukan bujuk rayu korban melalui media sosial, kemudian mengajak korban nginap di salah satu rumah milik pelaku/ tersangka.
Pada kasus ke tiga ini, polisi kembali mengamankan tersangka AR (43). Dia melakukan sodomi terhadap anak laki-laki berinisial A.
Peristiwa itu, terjadi pada Rabu (25/10/2023) di kawasan taman kolam Kijang, Bintan Timur.
Mirisnya lagi korban merupakan anak berkebutuhan khusus. Pelaku saat itu mengiming-ngiming korban dengan memberi uang Rp 20 ribu.
Hal itu dilakukan sebanyak dua kali, terhitung sejak 24 hingga 25 Oktober 2023.
"Kasus keempat ini terjadi pada Jumat 27 Oktober 2023. Pelakunya adalah AS (48). Dia melakukan pencabulan terhadap anak berumur 13 tahun," katanya.
Korbannya saat ini masih berstatus pelajar. Saat kejadian korban hendak membeli makan tidak jauh dari rumahnya.
Pelaku yang melihat korban, memanggilnya lalu memaksa korban untuk ikut ke tempat sepi. Di sana korban di cabuli.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan ke temannya. Mereka kemudian menceritakan apa yang telah menimpa korban ke orangtuanya.
Orangtua korban yang kesal langsung mengadukan kejadian itu ke kantor polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi rumah pelaku.
"Langsung ditanya anggota, pelaku mengakui perbuatan terhadap korbannya," ucapnya.
Polisi langsung mengiring pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Konferensi-pers-kasus-asusila-di-Polsek-Bintan-Timur-Polda-Kepri.jpg)