BINTAN TERKINI

Bintan Timur Darurat Kasus Asusila, Empat Tersangka Irit Bicara

Empat tersangka kasus asusila di Bintan Timur tak bicara saat konferensi pers di Polsek Bintan Timur, Rabu (15/11/2023).

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KASUS ASUSILA DI BINTAN - Empat tersangka kasus asusila di Bintan saat konferensi pers di Polsek Bintan Timur, Rabu (15/11/2023). 

Polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya kaos dan celana pendek milik korban.

Keempat pelaku terancam dan dijerat dengan pasal 1 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana telah diubah, dan di tambah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Rugianto.(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved