UPAH PEKERJA

Menanti UMK Batam 2024 Ditetapkan, Menaker Beri Waktu Hingga Akhir November 2023

Besaran UMK Batam 2024 dinanti sejumlah pekerja termasuk serikat buruh. Menaker memberi waktu paling lambat 30 November 2023 ini.

|
TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
UMK BATAM 2024 - Penetapan UMK Batam 2024 dinanti sejumlah pihak. Menaker memberi waktu paling lambat 30 November 2023. Foto Aliansi Serikat Buruh Kota Batam menggelar demo menolak rekomendasi besaran upah minimum kota (UMK) Batam yang direkomendasikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi senilai Rp 4,5 juta. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penetapan Upah Minimum Kota atau UMK Batam 2024 ditunggu pekerja, termasuk sejumlah serikat buruh.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menetapkan UMK Batam 2024 paling lambat 30 November 2023.

Ini juga berlaku bagi seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Artinya, masih ada 12 hari terhitung hari ini agar dewan pengupahan bekerja menetapkan UMK Batam 2024 ini.

Menaker Ida Fauziyah sebelumnya menyebut jika terdapat aturan baru tentang pengupahan.

Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ia bahkan memastikan upah minimum akan naik lewat aturan baru tentang pengupahan ini.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel.

Yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved