UPAH PEKERJA

Buruh Minta UMK Batam 2025 Naik 30 Persen, Disnaker: Itukan Usulan, Sah-sah Saja

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menanggapi terkait usulan kenaikan upah sebesar 30 persen yang diajukan oleh Serikat Pekerja. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Potret Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Sekupang. Pihak Disnaker tanggapi usulan serikat pekerja terkait kenaikan upah 30 persen untuk 2025 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menanggapi usulan kenaikan upah sebesar 30 persen untuk 2025 yang diajukan oleh Serikat Pekerja. 

Usulan yang dilayangkan oleh serikat pekerja ini berdasarkan beberapa faktor mulai meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan pekerja di Batam.

Hendri Syaker, Kepala Bidang Pembinaan Jaminan Sosial Disnaker Batam, mengatakan bahwa pemerintah akan tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Usulan dari buruh mengenai kenaikan upah itu sah-sah saja. Namun, pemerintah akan tetap menggunakan formula yang diatur oleh PP 51 tahun 2023. Kami menghargai setiap usulan, tetapi keputusan akhir akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku," ujar Hendri, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Serikat Pekerja Batam Datangi Disnaker Kepri Minta UMK Batam 2024 Naik 15 Persen

Saat ini, Disnaker Batam masih dalam tahap pembahasan pertumbuhan ekonomi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam

Pertemuan pembahasan UMK Kota Batam ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu pertama November 2024. 

"Minggu pertama November 2024, minggu depan atau akhir Oktober masih bahas pertumbuhan ekonomi versi Pemko. Minggu awal November, nanti 6 November itu kami rapatkan dengan BPS (Badan Pusat Statistik) Batam," imbuhnya.

Pertemuan dengan BPS itu untuk membahas lebih lanjut terkait Upah Minimum Kota (UMK).

"Proses Penetapan UMP 2025 di berbagai provinsi diperkirakan akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2024, sedangkan penetapan UMK akan diumumkan pada 30 November 2024. Setelah UMP, kita rapat finalkan UMK," katanya.

Dalam penetapan kenaikan UMK Batam tahun 2025, koordinasi dan pembahasan antara pekerja dan pengusaha dilakukan secara transparan.

"Bahwa usulan dari pekerja formulanya mereka 30 persen, dari versi pengusaha beda lagi, dari pemerintah juga beda lagi. Itupun kita harus rapatkan terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada Pjs Wali Kota Batam, kemudian menentukan final dengan dewan pengupahan," sambungnya.

Baca juga: Apindo Batam Prediksi Kenaikan UMK 2025 Maksimal 4,6 Persen

Dengan demikian, Disnaker Batam akan terus mengawasi proses penetapan UMK agar sesuai dengan kebutuhan pekerja dan juga mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

Proses ini diharapkan dapat berjalan transparan dan melibatkan semua pihak terkait demi kepentingan bersama. 

Sebelumnya, Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon, menjelaskan bahwa tuntutan kenaikan upah sebesar 30 persen di 2025 didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan di tujuh pasar di Batam

Survei menunjukkan bahwa KHL rata-rata di Batam mencapai Rp6.119.467, yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti kenaikan harga gas, parkir, dan listrik.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved