JASA RAHARJA KEPRI

Jasa Raharja Kepri Beri Santunan Korban Kecelakaan Meninggal di Bundaran Trans Barelang

Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Trans Barelang pada bundaran jalan

ist
Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di dekat Jl. Trans Barelang pada bundaran jalan kepada istri sah korban berinisial UK yang berdomisili di Tembesi Lestari 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di dekat Jl. Trans Barelang pada bundaran jalan kepada istri sah korban berinisial UK yang berdomisili di Tembesi Lestari pada tanggal 16 November 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 03:30 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial HU, korban merupakan seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu BP-2643-UA bertabrakan dengan mobil Nissan BP-9250-EY.

Akibat kecelakaan tersebut, UH dibawa ke RS Embung Fatimah dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera berat di kepala dan tubuh setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit selama 16 hari.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah korban berinisial UK yang berdomisili di Tanjung Sengkuang.

Dalam kurun waktu kurang dari satu hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban. Hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

Baca juga: Jasa Raharja Kepri Koordinasi dengan Bapenda Tingkatkan Pungutan PKB dan SWDKLLJ

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System).

Selain itu, kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespons cepat bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.

Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved