BERITA KRIMINAL
Dua Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap di Bintan, Satu Residivis
Polres Bintan tangkap dua orang terkait pengiriman PMI ilegal ke Malaysia. Satu di antara pelaku diketahui seorang residivis
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Dua pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Indonesia ke Malaysia ditangkap Satreskrim Polres Bintan.
Kedua pria itu berinisial HR dan HM. Mereka ditangkap di dua tempat di Bintan, Kepri, Jumat (10/11/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan, selain dua pelaku, polisi juga mengamankan delapan korban.
"Kami menangkap satu pelaku HM dan delapan korban di waktu bersamaan di Pantai Shady Shack, Teluk Bakau, Bintan," kata Marganda, Selasa (21/11/2023).
Saat itu, mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia menggunakan speedboat.
Berdasarkan nyanyian pelaku HM, polisi kemudian menangkap pelaku HR di hari yang sama.
Saat diinterogasi, HM mengakui hanya mendapatkan upah berupa ongkos saja yang diambil dari calon PMI.
Sementara pengurusan segala sesuatu terkait kebutuhan calon PMI, ditangani HR yang merupakan warga Tanjungpinang.
Baca juga: Kasus TPPO di Bintan, Polisi Tangkap Tersangka Kedua, Perannya Jemput PMI Ilegal
"Kami masih menahan kedua pelaku. Mereka sedang kami proses, sedangkan para korban atau calon PMI telah diserahkan kepada BP3MI untuk dipulangkan ke kampung halamannya," jelas Kasat Reskrim.
HM merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sudah menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara beberapa tahun lalu.
Semenjak keluar dari penjara, HM mengakui telah melakukan aksinya sekitar lima kali. Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 ribu per orang.
Sedangkan dalam penjemputan kepulangan PMI dari Malaysia, pelaku HM mendapatkan bayaran sebesar 100 Ringgit.
"Semua korban berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelum berangkat ke Malaysia, mereka sudah membayar Rp 10 juta per orang kepada perekrut di Lombok," katanya.
Uang tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk biaya perjalanan dan konsumsi termasuk penginapan selama berada di Indonesia.
Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik para calon PMI tersebut.
Baca juga: Malaysia Tujuan 8 Calon PMI Ilegal asal Lombok via Bintan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21112023pelaku-pengiriman-PMI-ilegal-di-Bintan.jpg)