Oknum Polisi dan Jaksa Tersangka Suap Perkara Narkoba, Keduanya Pasutri

Oknum polisi dan jaksa berstatus pasutri ditetapkan sebagai tersangka suap dalam perkara narkoba.

TribunBatam.id via https://kejati-riau.kejaksaan.go.id/
OKNUM POLISI DAN JAKSA TERSANGKA SUAP - Penyidik Kejati Riau menetapkan oknum polisi dan oknum jaksa sebagai tersangka suap perkara narkoba, Senin (20/11/2023). 

Ketika itu, terdakwa Fauzan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Oknum jaksa Sh yang menangani perkara narkoba tersebut.

Tersangka K juga bertindak sebagai perantara pengiriman uang kepada Bripka Ba, yang merupakan suami dari jaksa SH sebesar Rp 299.900.000 pada awal Maret 2023.

Selain terlibat komunikasi aktif dengan BA, K juga menjadi perantara pemberian uang melalui transfer kepada BA lewat rekening temannya sebesar Rp299.900.000 pada awal bulan Maret 2023.

"Untuk saksi M yang merupakan istri dari K alias R sampai dengan saat ini statusnya masih sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K alias R," ulas Bambang melansir TribunPekanbaru.com.

Terungkap pula, M ternyata masih ada hubungan keluarga dengan istri terdakwa Fauzan Afriansyah, yakni E.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan ekspos atau gelar perkara, dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," katanya.

Bambang mengungkapkan jika Ba dan Sh langsung ditahan.

Sebelum dijebloskan ke penjara, keduanya terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat.

"Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkas Bambang.(TribunBatam.id) (TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved