UPAH PEKERJA

UMK Batam 2024 Dibahas Lagi Besok, Buruh Usul Naik 15 Persen, Pengusaha Ikut PP

Rapat kedua pembahasan UMK Batam 2024 akan digelar Kamis (23/11) di Kantor Disnaker Batam. Sejauh ini buruh sudah usul UMK naik 15 persen

Editor: Dewi Haryati
Istimewa
Ilustrasi UMK Batam 2024. UMK Batam 2024 dibahas lagi besok dalam rapat Dewan Pengupahan, Kamis (23/11/2023) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam 2024 akan kembali dilanjutkan pada Kamis (23/11/2023) besok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengungkapkan, rapat tersebut akan digelar di Kantor Disnaker di Sekupang, Kota Batam, mulai pukul 09:30 WIB.

"Besok (Kamis) Dewan Pengupahan Kota akan mulai rapat," ujar Rudi, pada Rabu (22/11/2023).

Sebelumnya, rapat pertama pembahasan UMK Batam 2024 telah dimulai sejak Senin (20/11/2023) lalu.

Pihak Disnaker berharap, pada rapat kedua ini, pembahasan dapat mencapai kata final.

Hal ini menindaklanjuti penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau yang sebesar Rp 123.298, atau naik 3,76 persen dari tahun lalu.

Dengan demikian, UMP Kepri Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.402.492.

Baca juga: UMK Batam 2024 Mulai Dibahas Hari Ini, Apindo Tak Usulkan Angka, Ikut PP 51/2023

Sementara itu, Rudi menjelaskan, penghitungan UMK Batam akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Pembahasan akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Batam dan angka inflasi di Kepri tahun 2023. Sekadar informasi, UMK Batam 2023 lalu yakni Rp 4.500.440.

Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi Batam saat ini berada di angka 6,8 persen, sedangkan angka inflasi mencapai 2,05 persen.

Dari pertimbangan itu, ia memastikan UMK Batam tahun 2024 akan mengalami kenaikan, meski besarannya masih akan dibahas bersama-sama.

Ia menjelaskan, dari pihak pekerja, buruh telah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen, atau mencapai Rp 675 ribu. Sementara, pengusaha mengusulkan untuk mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS, UMP Kepri 2024 Ditetapkan Rp 3.402.492

"Jadi untuk besaran pastinya akan dibahas dulu. Pembahasan juga akan mendengarkan masukan dan usulan dari pengusaha dan buruh," ujar Rudi. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved