UPAH PEKERJA
UMK Batam 2024 Mulai Dibahas Hari Ini, Apindo Tak Usulkan Angka, Ikut PP 51/2023
Rapat pembahasan UMK Batam 2024 telah dimulai Senin (20/11) ini. Dari pengusaha yang diwakili Apindo tak usulkan angka. Apindo ikut PP 51/2023
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2024 masih dalam proses pembahasan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Rapat pertama pembahasan UMK Batam 2024 telah dimulai hari ini, Senin (20/11/2023), dan akan dilanjutkan rapat kedua pada Kamis (23/11/2023).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Syakyakirti saat dikonfirmasi oleh Tribunbatam.id.
"Sudah dilaksanakan rapat, hari ini (Senin) baru dilakukan tahap pertama. Akan dilanjutkan tahap kedua pada hari Kamis," kata Rudi.
Rudi belum bisa menjelaskan materi rapat UMK 2024 yang sedang dibahas. Namun ia berharap rapat bisa selesai pada tahap kedua.
"Semoga rapat tahap kedua nanti selesai," katanya.
Baca juga: Menanti UMK Batam 2024 Ditetapkan, Menaker Beri Waktu Hingga Akhir November 2023
Sementara itu, pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam menyatakan sikap patuh terhadap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Apindo tidak ada mengusulkan angka UMK. Kita patuh dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui PP 51/2023. Berapa pun nilai UMK yang dihasilkan memakai rumus di PP tersebut, maka itulah yang kita jalankan," kata Ketua Apindo Kota Batam, Rafky Rasyid.
Diketahui PP 51/2023 mengubah beberapa ketentuan dalam PP 36/2021. Salah satunya formula penghitungan upah minimum.
Menurut PP 51/2023, upah minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
Baca juga: Apindo Batam Jawab Tuntutan UMK 2024 Naik 15 Persen, Minta Patuhi PP 51 Tahun 2023
- Tingkat inflasi nasional
- Pertumbuhan ekonomi nasional
- Tingkat produktivitas nasional
- Kebutuhan hidup layak
- Daya saing daerah
- Kondisi usaha
PP 51/2023 juga mengatur penetapan dan pemberlakuan upah minimum dilakukan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan di daerah.
Dewan pengupahan di daerah terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh yang memiliki peran dalam memberikan masukan, saran, dan pertimbangan terkait kebijakan pengupahan di daerah.
Sekadar informasi, UMK Batam 2023 sebesar Rp 4.500.440 atau naik 7,5 persen dari tahun sebelumnya.
UMK Batam 2023 merupakan yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diikuti oleh Kabupaten Bintan dengan Rp 3.889.015 dan Kabupaten Karimun dengan Rp 3.592.019. (TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN)
APINDO Tunggu Aturan Kemnaker terkait UMK Batam 2025: Saat Ini Belum Ada Kemajuan |
![]() |
---|
APINDO Batam Kaji Putusan MK Terkait Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Penetapan UMK Batam Diharapkan Tak Bergejolak, DPRD Usulkan Ada Kunker ke Daerah Lain |
![]() |
---|
Analisa Pengamat Ekonomi di Batam terkait MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Buruh Minta UMK Batam 2025 Naik 30 Persen, Disnaker: Itukan Usulan, Sah-sah Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.