BATAM TERKINI

Pembahasan UMK Batam 2024, Buruh dan Pengusaha Berbeda Usulan

Serikat pekerja menolak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tent

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com
Ilustrasi uang-duit 

Pengusaha berpendapat kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya saing usaha, terutama efek pandemi Covid-19 yang belum 100 persen pulih. 

Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan usulan dari kedua belah pihak akan disampaikan kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi, untuk dibuatkan surat rekomendasi kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Penetapan UMK Batam 2024 akan dilakukan oleh gubernur pada tanggal 30 November 2023, setelah mendengar masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi.

"Ini masih usulan, belum ada kata sepakat untuk menentukan suatu angka. Nanti angka yang direkomendasikan akan disampaikan lagi ke Walikota untuk dibahas kembali," kata Rudi.

Sejumlah buruh dari berbagai aliansi telah mengawal pembahasan UMK 2024 tahap II, yang kini telah selesai. Mereka berharap agar pemerintah memperhatikan aspirasi dan kepentingan mereka dalam menentukan upah minimum yang adil dan layak. (Aminuddin/tribunbatam.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved