BATAM TERKINI

Pembahasan UMK Batam 2024, Buruh dan Pengusaha Berbeda Usulan

Serikat pekerja menolak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tent

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com
Ilustrasi uang-duit 

Pengusaha Menyatakan Masih Belum Pulih 100 Persen dari Pandemi

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2024 telah selesai dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepri, pada Kamis (23/11/2023).

Namun, belum antara serikat pekerja dan pengusaha mengenai besaran kenaikan upah berbeda cukup timpang.

Kedua belah pihak memiliki usulan yang berbeda, berdasarkan perhitungan yang berbeda pula.

Serikat pekerja menolak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan upah minimum.

PP ini mengatur formula penghitungan upah minimum dengan menggunakan nilai alfa (a), yang merupakan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Nilai alfa ini ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas setiap tahun.

Menurut serikat pekerja, PP ini tidak memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja, yang menjadi salah satu faktor penentu upah minimum.

Mereka mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen atau Rp 675.066, berdasarkan data KHL yang disurvei oleh Disnaker Kota Batam.

Dengan demikian, mereka menginginkan UMK Batam 2024 sebesar Rp 5.175.506.

Selain itu, serikat pekerja juga meminta kenaikan upah di atas upah minimum (UDUM) untuk pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun.

Hal ini didasarkan pada amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 75/K/TUN/2022, yang menyatakan bahwa pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun berhak mendapatkan upah yang lebih tinggi dari upah minimum.

Mereka mengusulkan kenaikan UDUM sebesar 11,45 persen dari UMK.

Sementara itu, pengusaha mengajukan kenaikan upah minimum sebesar 2,73 persen atau Rp 123.042, sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Mereka menggunakan nilai alfa sebesar 0,14 untuk Provinsi Kepri, yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Dengan demikian, mereka mengusulkan UMK Batam 2024 sebesar Rp 4.623.482.

"Kita masih belum pulih persen dari pandemi Covid-19,"ungkap seorang perwakilan pengusaha kepada Tribunbatam.id usai rapat UMK 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved