BINTAN TERKINI

Usulan UMK Bintan Tahun 2024 Rp 3.950.950 Disetujui, Bupati Segera Terusakan ke Gubernur

Begitu angka ini sudah masuk ke Provinsi Kepri, maka pihaknya tinggal menunggu pengumuman penetapan pada 30 November mendatang.

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Ii Santo. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Usulan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Bintan tahun 2024 senilai Rp 3.950.950 disetujui Bupati Bintan Roby Kurniawan.


Roby menyetujui hal itu, dengan alasan sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Bintan.


Rencananya besok angka ini akan di usulkan kembali ke Pemerintahan Kepri, dalam hal ini Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.


"Usulan kami kemarin sudah dapat persetujuan pak Roby. Artinya besok akan kita teruskan ke pak Gubernur Kepri," sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Ii santo, Kamis (23/11/2023).


Begitu angka ini sudah masuk ke Provinsi Kepri, maka pihaknya tinggal menunggu pengumuman penetapan pada 30 November mendatang.


Untuk diketahui, usulan angka ini didapatkan, usai rapat pembahasan bersama sejumlah instansi, serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bintan di ruang rapat IIl, Kantor Bupati Bintan, Rabu (22/11/2023) kemarin.


Penghitungan besaran upah buruh wilayah Bintan tahun 2024 itu pun alami kenaikan, meski tidak signifikan. Kenaikannya capai 1,33 persen.


"UMK pada tahun 2023 Rp 3.889.015. Tadi kami sepakati untuk di usulkan di tahun 2024 sebesar Rp 3.950.950 atau naik Rp 51.934.88," kata Ii Santo.


Dia menyebut, FSPMI Bintan merekomendasikan kenaikan 15 persen dari UMK tahun 2023, kemudian SPSI Par Bintan mengusulkan kenaikan sekira 12 persen. 


Sementara dua serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah, besaran kenaikan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 


Dia mengakui, besaran ini akan disampaikan kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam waktu dekat.


"Jika Pak Bupati sudah sepakat maka, akan diteruskan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk di acc," lanjutnya.


Untuk diketahui batas penetapan UMK Kabupaten/ Kota,  wajib diumumlan pada 30 November 2023.


"Kami akan gesah, pada 27 November 2023 semuanya sudah masuk ke Gubernur. Lebih cepat lebih baik," jelasnya.


Ketua Kosnulat Cabang FSPMI Bintan Raya, Salmon mengatakan, masih dilema menerima usulan itu. Serikatnya  mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen dari UMK tahun 2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved