BERITA KRIMINAL

Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Ajukan Sidang Pra Peradilan

Firli Bahuri menggugat praperadilan Polda Metro Jaya. Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
GAJI KETUA KPK - Meski gajinya hanya Rp 5 juta, tunjangan Ketua KPK terbilang fantastis, Lebih dari Rp 100 Juta. FOTO: KETUA KPK FIRLI BAHURI 

Sehingga, Firli Bahuri menggugat praperadilan Polda Metro Jaya.

Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Adapun tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat.

Penyerahan Uang Terjadi Beberapa Kali

Kombes Ade Simanjuntak mengatakan, ada beberapa kali penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Firli Bahuri.

Hal ini diketahui dari bukti-bukti yang disita oleh pihak kepolisian yang mengarah pada adanya pertemuan yang berujung pada penyerahan uang yang lebih dari satu kali.

"Pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," ungkapnya kepada wartawan, Jumat.

Namun, Ade tak menjelaskan secara rinci soal pihak-pihak yang memberikan uang tersebut, termasuk waktu pertemuannya.

"Nanti akan kita sampaikan update penyidikannya, tapi yang jelas sebagaimana yang telah dirilis kemarin bahwa saat ini untuk tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan telah ditetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," jelas Ade.

Diketahui, penetapan tersangka Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Firli pun terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved