BERITA KRIMINAL

Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Ajukan Sidang Pra Peradilan

Firli Bahuri menggugat praperadilan Polda Metro Jaya. Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
GAJI KETUA KPK - Meski gajinya hanya Rp 5 juta, tunjangan Ketua KPK terbilang fantastis, Lebih dari Rp 100 Juta. FOTO: KETUA KPK FIRLI BAHURI 

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," tambah Ade.

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.

Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita yakni 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Firli Bahuri akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama/Taufik Ismail)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Diberhentikan sebagai Ketua KPK, Dicekal ke Luar Negeri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved