KASUS ANDHI PRAMONO

Andhi Pramono Terima Rp 2 M dari Bos Sembako Karimun, Terungkap Dalam Sidang

Bos sembako di Karimun diketahui mengirim sejumlah uang ke Andhi Pramono hingga Rp 2 Miliar.

|
TribunBatam.id via Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11) mengungkap Andhi Pramono menerima uang Rp 2 miliar lebih dari bos sembako di Karimun. Jaksa KPK menyebut uang gratifikasi hingga Rp 58 miliar yang diterima Andhi Pramono di antaranya ia gunakan untuk membayar rumah sakit dan membayar biaya kuliah anaknya. 

Jika dijumlahkan mencapai Rp 58.974.116.189.

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa KPK.

Andhi Pramono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, Andhi Pramono mengajukan eksepsi.

Sidang eksepsi rencananya digelar pada Rabu, 29 November 2022.

Berikut rincian daftar penerimaan uang Andhi Pramono melansir Tribunnews.com:

  1. Pengusaha sembako di Karimun Suriyanto: Rp 2.375.000.000;
  2. Penerimaan melalui Rony Faslah: Rp 2.796.300.000;
  3. Penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo: Rp 1.526.145.860;
  4. Pengusaha importir dan PPJK Rudi Hartono: Rp 1.170.000.000;
  5. Pengusaha bidang ekspor impor Rudy Suwandi: Rp 345.000.000;
  6. Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin: Rp 360.000.000;
  7. Penerimaan dalam bentuk mata uang asing Rp 4.472.430.000;
  8. Penerimaan lain Rp 1.420.162.000 dan Rp 20.830.020.130.
  9. Penerimaan lainnya berjumlah Rp 7.076.047.006.
  10. Penerimaan dalam bentuk uang tunai seluruhnya Rp 4.176.850.000.
  11. Beneficiary owner dan Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa, Hasim dan La Hardi: Rp 952.250.000;
  12. Beneficiary owner PT Global Buana Samudra, Sukur Laidi: 480.000.000.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved