KASUS ANDHI PRAMONO

BREAKING NEWS - KPK Sita Sejumlah Aset Andhi Pramono di Batam dan Tanjungpinang

Penyidik KPK menyita sejumlah aset milik Andhi Pramono di Kota Batam dan Tanjungpinang, Kamis (22/2/2024).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok KPK
Proses penyitaan sejumlah aset milik Andhi Pramono di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (22/2/2024). 

TRIBUNBATAM.idTANJUNGPINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka Andhi Pramono di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Aset yang ditaksir bernilai ekonomi itu telah disita dengan menempelkan kertas pengumumpan di bangunan yang disegel.

Humas KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan penyitaan beberapa aset tersebut pada Kamis (22/02/2024).

Adapun aset yang disita di Batam di antaranya satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Lalu, satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.

Kemudian, satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Baca juga: Andhi Pramono Terima Rp 2 M dari Bos Sembako Karimun, Terungkap Dalam Sidang

Selanjutnya untuk di Tanjungpinang, ada sebanyak 14 unit ruko yang juga ikut disita.

Lokasi ruko tersebut berada di depan Pasar Puan Ramah atau komplek gudang distributor yang berada di Jalan Kijang Lama, Kilometer 7 Tanjungpinang.

“Penyitaan ini dengan mengikutsertakan pula Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya,” sebutnya melalui pesan WhatsApp, Senin (26/02/2024).

Aset-aset yang disita ini, lanjut Ali Fikri, nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU.

Baca juga: Eksepsi Andhi Pramono Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, JPU Minta Pledoi Ditolak

Sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery.(TribunBatam.id/Endra kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved