KASUS ANDHI PRAMONO

Eksepsi Andhi Pramono Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, JPU Minta Pledoi Ditolak

Eksepsi Andhi Pramono yang dibacakan kuasa hukumnya menyebut dakwaan jaksa KPK yang menyebut kliennya menerima gratifikasi Rp 58 M lebih tak jelas.

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
EKSEPSI ANDHI PRAMONO - Sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11) mengungkap Andhi Pramono menerima uang Rp 2 miliar lebih dari bos sembako di Karimun. Tim penasihat hukum Andhi Pramono menyebut dakwan jaksa KPK tidak jelas. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sidang perkara gratifikasi yang menyeret eks pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono terus bergulir.

Yang terbaru, Andhi Pramono melalui tim penasihat hukumnya menilai dakwaan JPU KPK tidak jelas.

Eksepsi Andhi Pramono itu dibacakan melalui sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya sebelumnya menyebut jika Andhi Pramono menerima gratifikasi total Rp 58.974.116.189.

Sejumlah uang itu, menurut jaksa KPK ia terima terkait pengurusan pengurusan kepabeanan ekspor dan impor saat kliennya bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramobo berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Baca juga: Andhi Pramono eks Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Bacakan Eksepsi Hari Ini

Jaksa menyebut, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain Rupiah, Andhi Pramono menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00.

Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu diduga menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

“Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening Bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh terdakwa,” ungkap Jaksa KPK, Rabu lalu.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Andhi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat, 7 Juli 2023.

Baca juga: Andhi Pramono Terima Rp 2 M dari Bos Sembako Karimun, Terungkap Dalam Sidang

Andhi Pramono disangkakan menerima uang suap dari pengurusan ekspor impor kala menduduki jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar maupun posisi-posisi sebelumnya di Bea Cukai.

“Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum maka menurut hemat kami ada beberapa hal yang perlu ditanggapi seksama mengingat di dalam surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan,” kata hukum Andhi Pramono, Eddhi Sutarto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Dalam eksepsi Andhi Pramono juga terungkap jika surat dakwaan KPK tidak menyebutkan adanya perbuatan seseorang yang menerima uang dalam kapasitas sebagai seorang yang melakukan kegiatan mengelola hasil usaha atas kerja sama investasi dengan mitra usaha.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved