KASUS ANDHI PRAMONO

Andhi Pramono eks Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Bacakan Eksepsi Hari Ini

Andhi Pramono sebelumnya disebut menerima uang dari bos sembako di Karimun hingga Rp 2 Miliar saat masih aktif menjabat sebagai pegawai Bea Cukai.

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Andhi Pramono jalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). Potret Andhi Pramono menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11). Dalam sidang itu, jaksa KPK mengungkap Andhi Pramono menerima uang Rp 2 miliar lebih dari bos sembako di Karimun. Jaksa KPK menyebut uang gratifikasi hingga Rp 58 miliar yang diterima Andhi Pramono di antaranya ia gunakan untuk membayar rumah sakit dan membayar biaya kuliah anaknya. 

TRIBUNBATAM.id - Sidang perkara dugaan gratifikasi yang menyeret Andhi Pramono terus bergulir di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Hari ini, eks pejabat Bea Cukai yang pernah bertugas di Kanwil DJBC Khusus Kepri itu akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK.

Dalam sidang Rabu (22/11), Jaksa KPK menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi hingga Rp 58.974.116.189.

Sejumlah uang itu ia terima dari sejumlah orang terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Di antara sejumlah orang itu, jaksa KPK menyebut ada bos sembako di Karimun bernama Supriyanto yang mengirimkan sejumlah uang hingga Rp 2 miliar lebih.

Uang itu diketahui ia kirim secara bertahap hingga puluhan kali kepada Andhi Pramono.

Baca juga: Pengusaha Karimun Dalam Gratifikasi Andhi Pramono, Setor Uang Rp 2,4 Miliar

Sebagai informasi, Andhi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat, 7 Juli 2023.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

“Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan, saudara punya hak untuk mengajukan keberatan,” kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto dalam sidang. “Saya tanya, apakah saudara akan mengajukan keberatan atau tidak?” tanya Hakim Djuyamto.

Dalam kesempatan itu, Andhi Pramono dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan.

Mendengar pernyataan itu, Mejalis Hakim memberikan waktu satu pekan kepada eks Pejabat Bea Cukai itu untuk mempersiapkan materi eksepsi tersebut.

“Maka diberi kesempatan untuk sidang berikutnya, kita tunda tanggal 29 November ya, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum,” kata Hakim Djuyamto melansir Kompas.com.

Baca juga: Penyidik KPK ke Batam Periksa Istri dan Mertua Andhi Pramono

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Jaksa menyebut, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain mata uang Rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved