BATAM TERKINI

Pekerja PT di Batam Hendak Buang Bayi Hasil Asmara Terlarang, Pacar Kaget Hs Hamil

Polisi di Batam mengungkap hasil keterangan sementara pacar pekerja PT yang hendak membuang bayi hasil asmara terlarangnya.

TribunBatam.id/ist
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin ketika menjelaskan kasus buang anak bersama pelaku Hs (tengah). Polisi mengungkap hasil pemeriksaan pacar Hs terkait kasus ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Unitreskrim Polsek Sei Beduk memeriksa pacar Hs.

Wanita yang bekerja di salah satu PT di Batam ini jadi sorotan karena melahirkan dalam kamar mandi asrama pekerja Blok Q 19, Sabtu (18/11/2023).

Bayi hasil asmara terlarang dengan kekasihnya itu rencananya ia hendak buang.

Anak kandungnya sendiri itu ia letakkan dalam ransel serta ia simpan dalam lemari pakaian.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin menjelaskan, jika pacar Hs mengakui pernah beberapa kali berhubungan layaknya suami istri.

"Hasil pemeriksaan sementara pacarnya mengakui pernah berhubungan," ungkapnya, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Karyawan PT di Batam Lahirkan Anak Hasil Hubungan Terlarang di Toilet

Namun beberapa bulan terakhir, Hs dan pacarnya mengakui putus komunikasi.

Polisi tidak mendalami alasan mereka memutuskan putus berkomunikasi.

Sebab itu merupakan hal pribadi mereka.

Dari hasil pemeriksaan sementara polisi juga terungkap jika pacar Hs tidak pernah diberitahu jika wanita itu berbadan dua.

Termasuk melahirkan bayi yang hendak ia buang.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tidak ada dalil atau keterlibatan pacar Hs dalam peristiwa pembunuhan bayi yang dilakukan oleh HS," kata Syarifuddin.

PEKERJA PT di Batam VIRAL

Anggota Polsek Sei Beduk sebelumnya memburu pacar Hs, seorang karyawati pabrik di kawasan industri Muka Kuning, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Wanita di Batam 22 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena hendak membuang bayi bayi yang ia kahirkan di salah satu toilet dormitory (asrama) di kawasan industri itu, Sabtu (18/11).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved