KESEHATAN
Cara Mendapatkan Alat Bantu Dengar Gratis dari BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh alat bantu dengar secara gratis sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan tidak hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan seperti pengobatan dan perawatan ketika sakit.
Melainkan juga dapat mengajukan alat kesehatan seperti korset, kaca mata, dan alat bantu dengar.
Alat kesehatan ini dapat diperoleh oleh peserta dengan memenuhi sejumlah syarat.
Disadur dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, alat bantu dengar bsia diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.
Artinya, peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh alat bantu dengar secara gratis sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dituliskan dalam laman resmi PPID Kota Semarang, alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki nilai maksimal Rp 1 juta.
Adapun penjaminan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dokter spesialis THT (Telinga Hidung Tenggorokan).
Baca juga: Panduan Cara Ajukan Turun Kelas BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN
Baca juga: Tak Sulit, Begini Cara Daftar Autodebet Iuran BPJS Kesehatan Melalui Bank BCA
Cara klaim alat bantu dengar gratis BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara klaim alat bantu dengar bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut :
- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) Dokter di Fasilitas Kesehatan
- Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut
- Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan untuk mengambil alat bantu dengar.
Perlu diketahui, saat mengambil alat bantu dengar gratis dari BPJS Kesehatan, bawalah dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.
Dalam hal pembiayaan, peserta tidak menagihkan langsung ke BPJS Kesehatan, melainkan pengajuan nilai ganti akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.
Sebagai catatan, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali ada selisih harga atau peserta meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang sudah ditentukan masing-masing kelas peserta BPJS Kesehatan.
Itulah ketentuan dan cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan.
Semoga informasi ini bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)
BPJS Kesehatan
INFO BPJS KESEHATAN
PESERTA BPJS KESEHATAN
Cara mendapatkan alat kesehatan BPJS
Alat kesehatan BPJS Kesehatan
Alat Kesehatan
Cara mengajukan klaim alat bantu dengar
Alat bantu dengar
RS Awal Bros Batam Hadirkan Men's Health Clinic, Jadi Solusi Atasi Masalah Kesehatan Pria |
![]() |
---|
Biar Kolesterol tak Melonjak, Konsumsi Makanan Ini Setelah Makan Daging Kurban |
![]() |
---|
Ketahui Cara Cek Produk Makanan. Obat, dan Kosmetik Terdaftar BPOM via Aplikasi dan Website |
![]() |
---|
Cara Membuat Salad Buah yang Sehat dan Kaya Serat, Cocok untuk Diet |
![]() |
---|
Tips Melangsingkan Badan Tanpa Olahraga, Lakukan Cara Sederhana Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.