KESEHATAN

Cara Mendapatkan Alat Bantu Dengar Gratis dari BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh alat bantu dengar secara gratis sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

alodokter
ALAT BANTU DENGAR - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat bantu dengar secara gratis. 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan tidak hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan seperti pengobatan dan perawatan ketika sakit.

Melainkan juga dapat mengajukan alat kesehatan seperti korset, kaca mata, dan alat bantu dengar.

Alat kesehatan ini dapat diperoleh oleh peserta dengan memenuhi sejumlah syarat.

Disadur dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, alat bantu dengar bsia diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Artinya, peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh alat bantu dengar secara gratis sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dituliskan dalam laman resmi PPID Kota Semarang, alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki nilai maksimal Rp 1 juta.

Adapun penjaminan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dokter spesialis THT (Telinga Hidung Tenggorokan).

Baca juga: Panduan Cara Ajukan Turun Kelas BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN

Baca juga: Tak Sulit, Begini Cara Daftar Autodebet Iuran BPJS Kesehatan Melalui Bank BCA

Cara klaim alat bantu dengar gratis BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara klaim alat bantu dengar bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut :

  • Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) Dokter di Fasilitas Kesehatan
  • Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut
  • Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan untuk mengambil alat bantu dengar.

Perlu diketahui, saat mengambil alat bantu dengar gratis dari BPJS Kesehatan, bawalah dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.

Dalam hal pembiayaan, peserta tidak menagihkan langsung ke BPJS Kesehatan, melainkan pengajuan nilai ganti akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.

Sebagai catatan, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali ada selisih harga atau peserta meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang sudah ditentukan masing-masing kelas peserta BPJS Kesehatan.

Itulah ketentuan dan cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan.

Semoga informasi ini bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved