BERITA KRIMINAL

Kasus Narkoba di Karimun Seret Anak Wakil Bupati sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus narkoba di Karimun yang seret anak Wakil Bupati kini telah dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Karimun pada 1 Desember kemarin

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Kasus narkoba di Karimun yang seret anak Wakil Bupati Anwar Hasyim, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun. Empat tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B sejak 1 Desember 2023 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kasus narkoba di Karimun yang menyeret anak Wakil Bupati Anwar Hasyim, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

Ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka telah diserahkan penyidik Satres Narkoba Polres Karimun ke Kejari.

Empat tersangka itu yakni Paiman alias Pak Cik, Mohd Riyansyah alias Riyan.

Kemudian Fevri Andika alias Gondrong, dan Dedi Andriadi alias Dedi, anak kandung Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.

Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II dari Satres Narkoba Polres Karimun ke Kejaksaan telah memenuhi syarat.

"Penyerahannya kemarin 1 Desember 2023. Para tersangka telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membawa, menguasai dan memiliki sabu serta memiliki permufakatan atau percobaan dengan melawan hukum," ujar Rezi, Minggu (3/12/2023).

Rezi menambahkan, proses penyerahan para tersangka dan barang bukti ini bertujuan untuk melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum.

Baca juga: Anak Wakil Bupati Karimun Tersangka Narkoba, Kasat Narkoba Pastikan Tak Ada Intervensi

Dengan begitu, selanjutnya penuntut umum akan melengkapi administrasi perkara untuk kepentingan proses peradilan dan membuat surat dakwaan.

"Surat dakwaan bagi masing-masing tersangka dengan batas waktu 20 hari ke depan. Selanjutnya dalam batas waktu tersebut penuntut umum selaku pengendali perkara (Dominus Litis)," ujarnya.

Dari Kejari, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk memenuhi kepastian hukum.

Saat ini para tersangka telah ditahan oleh penuntut umum di Rutan Kelas II B Karimun dengan masa waktu 20 hari kalender, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun para tersangka sebelumnya terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu seberat 1.900 gram di wilayah Karimun. Barang haram itu berasal dari Malaysia. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved