NATUNA TERKINI

Hadi Candra Anggota DPRD Kepri Divonis Bersalah Oleh MA RI Dalam Kasus Korupsi di Natuna

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham
Anggota DPRD Kepri Hadi Candra resmi Divonis Bersalah dan Dihukum Penjara dan Pengembalian Uang atas Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Dinas DPRD Natuna 

TRIBUNBATAM.id, NATAUNA - Hadi Candra, eks Ketua DPRD Natuna yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna.


Putusan tersebut merupakan putusan kasasi dari MA dan sudah Inkraht.


Hadi Candra divonis bersalah oleh majelis hakim MA RI, dan dijatuhi hukuman berupa 1 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345.450.000.


Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Boy Syailendra SH saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Selasa (5/12/2023).


"Betul, untuk Hadi Candra terkonfirmasi dan divonis bersalah, keputusan itu sudah inkraht," kata Boy Syailendra melalui sambungan telepon.


Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna itu melibatkan lima tersangka, yang merupakan mantan Bupati dan anggota DPRD Natuna, serta anggota DPRD Kepri yang masih aktif hingga saat ini.


Kelima tersangka itu antara lain, mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hadi Candra, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012 dan Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.


Untuk tersangka Hadi Candra dan Ilyas Sabli, saat ini merupakan seorang anggota DPRD Kepri periode 2019-2024.


Mengenai hal ini, Boy selaku Humas PN Tipikor Tanjungpinang menegaskan bahwa yang sudah terkonfirmasi terkait hasil putusan kasasi MA hanya Hadi Candra.


"Yang terkonfirmasi baru Hadi Candra karena petikan itu baru saja kami terima. Sedangkan yang lainnya besok akan kami informasikan," kata Boy Syailendra.


Ia menjelaskan, putusan yang menimpa Hadi Candra sudah bersifat inkraht. Pasalnya itu merupakan putusan kasasi. 


"Putusan itu telah memiliki kekuatan hukum yang tetap," tegas Boy.


Meski begitu, menurutnya Hadi Candra masih dapat melakukan satu langkah upaya hukum yang disebut upaya hukum luar biasa.


"Upaya hukum luar biasa dalam bentuk Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Upaya hukum luar biasa ini dapat dilakukan melalui pengadilan pengaju (PN Tipikor Tanjungpinang), " katanya.


Namun begitu, karena putusan tersebut sudah inkraht, meskipun dilakukan upaya hukum luar biasa tidak dapat menghalangi Jaksa untuk mengeksekusi putusan tersebut.


"Untuk mengeksekusi putusan, biasanya Jaksa menunggu putusan lengkap, tapi kami belum terima putusan lengkap nya. Kita tunggu saja," imbuhnya. (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved