BATAM TERKINI
Pembuat Uang Palsu di Batam Ditangkap Polisi, Sengaja Cetak Pecahan Rp 5000 Agar Tak Dicurigai
Sejauh ini hanya uang pecahan Rp 5000 yang ia produksi, karena anggapan dia kalau nominal uang Rp 5000 jarang dicurigai.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono meminta warga Batam selalu berhati-hati dan selektif dalam bertransaksi.
Budi menyampaikan peredaran uang palsu memang menjadi momok menakutkan di masyarakat, apalagi nominalnya yang diedarkan pelaku di Sekupang terbilang kecil.
"Kalau uang Rp 5000 itu kan minim sekali dicurigai dan dari situ pelaku memanfaatkannya, jadi saya harap masyarakat lebih berhati-hati dan selektif lagi," ujarnya pada Tribun Batam di Mapolresta Barelang, Selasa (5/12/2023).
Saat ditanya mengenai keterlibatan peredaran uang palsu di Sekupang dan di Pasar Tos 3000 pada awal Oktober lalu, Budi mengatakan bahwa pelaku pengedar tidak ada kaitannya.
"Sejauh ini tidak ada kaitannya, yang di Sekupang itu kan nominalnya kecil, sedang yang viral di pasar itu kan besar nominalnya," kata Budi.
Motif yang dilakukan pelaku peredaran uang palsu ini menurutnya hampir mirip dengan 5 orang yang tertangkap atas kasus pemalsuan dokumen.
"Yang di Sekupang ini motifnya hampir sama dengan pelaku yang kita amankan sebelumnya soal pemalsuan yang ijazah, dokumen kk, akta itu. Dia produksi sendiri menggunakan printer," ujarnya.
Dalam hal ini, termasuk dalam sindikat peredaran uang palsu atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan karena keduanya tidak memiliki kesamaan dalam peredarannya.
Hanya Uang Rp 5000 yang Dicetak
Kapolsek Sekupang, AKP M Rizky mengatakan pelaku pengedar uang palsu di Sekupang mengaku membuat sendiri uang palsu tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Mengenai darimana pelaku terinspirasi, ia mengatakan "Hanya melihat keterangan dan tutorial dari youtube," kata pelaku HDS melalui Kapolsek Sekupang.
Bermodalkan printer, lem, alat pendukung lainnya, serta pengerjaan secara manual, HDS mengaku memerlukan waktu yang lama untuk membuat uang palsu tersebut.
Kepada polisi, ia sudah 2 bulan melancarkan aksinya dalam bertransaksi menggunakan uang palsu tersebut.
"Sejauh ini hanya uang pecahan Rp 5000 yang ia produksi, karena anggapan dia kalau nominal uang Rp 5000 jarang dicurigai. Makanya saat kami geledah, banyak ditemukan pecahan Rp 5000" kata Kapolsek (5/12/2023).
Diedarkan kemana saja uang tersebut, dalam pengakuannya hanya mengedarkan di kios-kios kecil untuk keperluan beli rokok dan pembeli BBM eceran di kiosnya.
Kronologi Penangkapan
Kasus pengedar uang palsu ini mencuat setelah seorang pegawai SPBU di Sungai Harapan membuat laporan polisi bahwa salah satu pembelinya menggunakan uang palsu untuk transaksi.
Saat kepolisian mendatangi TKP, pegawai SPBU menjelaskan bahwa salah satu orang bernama Firdaus membeli minyak bensin senilai Rp 30.000 dan ditemukan 3 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 5000.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap tas Firdaus ditemukan 1 lembar lagi uang pecahan Rp 5000, sehingga total ada 4 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 5000.
"Si Firdaus ini mengakui hanya disuruh oleh pelaku (HDS) untuk membeli bensin di SPBU Pertamina Sungai Harapan, " ungkap AKP Rizky.
Saat ditanya polisi, Firdaus tak mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk transaksi merupakan uang palsu.
"Pengakuannya hanya disuruh, dikarenakan pelaku menjual bensin eceran di pinggir jalan daerah Patam Lestari. Makanya kita langsung kejar pelaku (HDS) ini di kediamannya, " kata Kapolsek.
Berdasarkan informasi dari Firdaus, HDS langsung diamankan di kediamannya di perumahan Siriaon Indah Patam Lestari, Sekupang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku akhirnya mengakui bahwa dia mencetak uang palsu tersebut di kios di belakang tempat jualannya," imbuhnya.
Pelaku HDS diamankan beserta barang bukti yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang, diantaranya :
1. 1 unit Printer Epson,
2. lem,
3. gergaji,
4. Amplas,
4. 41 Lembar pecahan uang palsu Rp 5000 yang sudah jadi,
5. 45 Lembar pecahan uang palsu Rp 5000 yang belum jadi,
6. Pisau Cater dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 37 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 245 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.